Asimilasi Rumah Kembali Diperpanjang, 27 WBP Lapas Selatpanjang Dipulangkan

Rabu, 01 Februari 2023

Kasi Binadik Andi Rahman mengatakan bahwa para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Lapas Selatpanjang dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.

PELITARIAU, Meranti - Melalui edaran dari Menteri Hukum dan HAM maka Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang memberikan sebanyak 27 orang narapidana atau warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalani program asimilasi di rumah yang merupakan perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Melalui keputusan tersebut, dijelaskan bahwa narapidana yang dipulangkan lebih awal dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif sesuai yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Dimana syarat yang dimaksud antara lain telah aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam catatan pelanggaran disiplin (Register F), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023.

Dalam arahannya, Kasubsi Registrasi Agus Nitawan menghimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana.

Lebih lanjut, Kasi Binadik Andi Rahman mengatakan bahwa para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Lapas Selatpanjang dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan. **