Bandar Narkoba di Pekanbaru Ketahuan Simpan Uang Rp3,2 Miliar

Senin, 28 November 2022

PELITARIAU, Pekanbaru -Tim Satres  Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan satu orang pelaku bandar narkoba berinisial RAM (25). Polisi mengintai RAM selama 6 bulan. Dari rumahnya, petugas menyita uang Rp3,2 miliar dan mobil Honda Civic Turbo.

Kapolresta Pekanbaru Kombes DR Pria Budi mengatakan, petugas melakukan penangkapan pelaku RAM di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan uang tunai Rp3,2 miliar hasil transaksi narkoba, dan satu unit Honda Civic Turbo," kata Pria Budi didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, Senin (28/11).

Pria Budi menjelaskan, uang itu ditemukan di rumah tersangka di Mandau. Penyidik sedang melakukan pengembangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Jadi pengungkapan sebelumnya yakni 6 bulan lalu, bosnya si RAM. Pelaku RAM ini merupakan bandar internasional. Uang Rp3,2 miliar ini apakah hasil penjualan narkoba atau uang pembayaran narkoba yang sudah dibeli masih kita kembangkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Untuk TPPU-nya, dia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.

"Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial R, masih jaringan dari RAM," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 1999 ini.**Prc6