Kajari Dumai Expose, Sejumlah Kasus Korupsi di Lingkungan Pemko Dumai

Kamis, 26 Maret 2015

Dalam pers realeasenya, Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Dumai Eko Siwi Iriani didampingi beberapa Jaksa lainnya menyampaikan tentang hasil penyidikan terkait dugaan korupsi.

PELITARIAU, Dumai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu (25/3), mengadakan press release kepada beberapa rekanan media Kota Dumai terkait dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung, digedung pertemuan milik Kejari Dumai yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim No. 20 Kota Dumai.


Dalam pers realeasenya, Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Dumai Eko Siwi Iriani didampingi beberapa Jaksa lainnya menyampaikan tentang hasil penyidikan terkait dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung - Ready Mix 500 x 5 Meterpersegi (M2) tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai.


Kasus yang bermula dari adanya laporan dari masyarakat pada Januari 2015 lalu tersebut, kemudian dilanjuti oleh Kejari Dumai dengan dilakukannya penyidik yakni pengumpulan data dan keterangan.


"Dengan adanya penyidikan tersebut, maka didapatilah fakta bahwa kegiatan pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai tahun anggaran 2014 tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai sebesar Rp. 850 Juta," kata Eko Siwi kepada rekanan media.


Dana yang bersumber dari APBD Kota Dumai tahun 2014 tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga terjadinya perbuatan yang melawan hukum.


"Hal ini terjadi karena adanya keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Pelaksana Kegiatan, Konsultan, Pihak Kecamatan Dumai Barat dan Pihak Kelurahan Pangakalan Sesai," katanya.


Dari adanya laporan atas kasus dugaan korupsi tersebut, lanjut Eko Siwi, saat ini Penyidik dari Kejaksaan Negeri Dumai sudah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah 'S' selaku Wakil Direktur CV.Wandhana Niaga, 'BM' selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 'MNN' selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) serta 'AR' selaku Direktur CV.Wandhana Niaga.


Diakui Eko, bahwa seluruh kasus dugaan korupsi khususnya terkait kegiatan pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung, tentunya telah melakukan penyimpangan dan melawan aturan ataupun hukum yang berlaku serta menimbulkan kerugian negara, "namun terkait hasil audit mengenai berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung kita masih berada pada tingkat penghitungan," paparnya.


Tak hanya terkiat kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung, Kajari Dumai juga mengumumkan atas telah dieksekusinya 2 terpidana korupsi atas nama terpidana Tugiat Gatot Kartorejo Bin Kartorejo terkait korupsi Bantuan Dana Hibah YKPP dan terpidana Basirun atas perkara pengadaan tenda Dinas Sosial.


"Selain itu kami juga telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebasar Rp. 519 Juta yang berasal dari terpidana Tugiat Gatot Kartorejo Bin Kartoreko senilai Rp. 210 Juta dan dari terpidana Iskandar terkiat kasus korupsi pengadaan koran DPRD Dumai masa jabatan lalu yang saat ini sedang berada pada tingkat banding senilai Rp. 309 Juta," jelasnya.


Selain itu, Eko Siwi juga mengatakan bahwa Kejari Dumai juga sudah mendapatkan atau sudah masuknya 3 (tiga) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 3 (tiga) tersangka terkait dugaan korupsi kegiatan pelebaran Jalan H.R.Soebrantas. "Untuk saat ini memang hal tersebutlah yang terbaru," tutupnya.

 

Penulis: Bie

Redaktur: Ramdana