Perusahaan Mediasi Dengan Perwakilan Anak Kemanakan Dua Pebatinan

Rabu, 25 Maret 2015

PT.Surya Bratasena Plantation (SBP) Mediasi dengan perwakilan masyarakat anak kemanakan dua pebatinan suku sengeri dan suku pematan. (Andre)

PELITARIAU, Pelalawan - Perwakilan dari anak kemenakan kedua pebatinan suku sengeri dan suku pematan serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Peduli Riau  bersama perwakilan Polres Pelalawan dan Perwakilan dari perusahaan PT.Surya Bratasena Plantation (SBP) bertempat di kantor perusahaan PT.SBP duduk bersama membicarakan permasalahan tuntutan yang disampaikan oleh anak kemenakan kedua pebatinan suku sengeri dan suku pematan dan LSM Peduli Riau, Rabu (25/3).

Dalam mediasi ini dilakukan guna mencari solusi permasalahan sengketa lahan antara kedua pebatinan suku sengeri dan suku pematan dengan perusahaan.

Nolis Hadis mengatakan, dalam mediasi ini, terkait dengan ganti rugi 2 milyar yang diberikan pihak perusahaan memang sudah diselesaikan oleh dengan toko adat kami terdahulu, namum ada sebanyak 844 hektar diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelolah perusahaan PT.SBP.

"Jadi jumlah ganti rugi ini kan tidak sesuai dengan apa yang dikelolah dan didapat oleh pihak perusaha perusahaan PT.SBP tersebut," ungkap Nolis.

Kami berharap dari pihak perusahaan PT.SBP sendiri berkenan kiranya menambah kerugian ganti rugi tersebut, karena ganti rugi tersebut tidak lah sesuai," harapnya.

Dalam hal ini, perwakilan dari pihak perusahaan melalui Zul Amri selaku G.M PT.SBP menerima beberapa opsi yang disampaikan oleh perwakilan anak kemenakan kedua pebatinan suku sengeri dan suku pematan dalam mediasi tersebut mengatakan. ‘’Untuk permasalahan ini kami akan membicarakannya terlebih dahulu kepda pimpinan perusahaan, karena kami tidak bias memberikan keputusan sendiri,"Kata  Zul.

Maka dari jawaban dan penjelasan dari pertemuan mediasi ini bias kita rembukan kembali pada tanggal yang kita sepakati bersama yaitu pada tanggal 15 april mendatang",jelasnya.***

 

Penulis: Andre Winata

Editor: Alfi