Pengguna Sabu-sabu Diamankan Polisi Meranti

Rabu, 25 Maret 2015

Ahau Dengan Barang Bukti Satu Paket Sabu-sabu diamankan Polisi.

PELITARIAU, Selatpanjang - Satu orang pengguna Narkoba jenis sabu-sabu diamankan Kapolres Kepulauan Meranti. Dari  dalam dompet tersangka ditemukan satu paket kecil sabu seharga Rp.150 ribu rupiah.

 

Penangkapan terhadap tersangka dilakuklan dijalan Rintis Gang Deli RT01/RW02 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi depan Sekolah Kasih Materia Selatpanjang.

 

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti  saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi. Setelah mendapat Informasi bahwa adanya seorang pemuda yang bernama bernama Suwanto alias Ahau, yang  baru keluar dari LP Bulan  Pebruari 2014 di duga menggunakan Narkotika polisi langsung menuju lokasi.

 

"Tersangka saat itu mengendarai Spd motor Vario Warna Merah dengan No Polisi BM 4940 E0 dijalan Teladan depan Sekolah Kasih Materia. Ketika dilihat Ahau maka diberhentikan dan dilakukan pengeledahan di sepeda motor miliknya,"jelas  Joni Wardy.

 

Ketika dilakukan pengeledahan badan,  Ahau membuang dompetnya ke belakang, saat diperiksa dompetnya ditemukan satu paket kecil sabu yang dibeli dari seseorang yang berinisial  De.  Diketahui De tinggal dijalan Rintis ujung simpang ABC.

 

Menurut  Kasat tersangka saat ditangkap mencoba melakukab perlawanan. Karena diduga masih dipengaruhi Narkoba yang digunakan tersangka, meskipun begitu anggota kepolsian mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik tanpa ada yang terluka.
 

Penulis: Doni Ruby Saputra

Editor  : rio