Bupati H Muhammad Adil Buka Sosialisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID di Meranti

Selasa, 27 September 2022

Acara dimulai dengan laporan dari bagian Kominfo Dodi Hamdani bahwa, kegiatan hari ini yang pertama dasar pelaksanaan yang pertama yaitu undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 ten

PELITARIAU, Meranti - Bupati Meranti H Muhamad Adil SH MM Lakukan Sosialisasi Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Bertempat Gedung Afifa Lantai II.(27/09/2022)

Acara dimulai dengan laporan dari bagian Kominfo Dodi Hamdani bahwa, kegiatan hari ini yang pertama dasar pelaksanaan yang pertama yaitu undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

Maksud dan tujuan Adapun maksud kegiatan ini adalah untuk memenuhi dan melaksanakan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana hak setiap orang untuk memperoleh informasi pabrik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara tepat waktu proporsional dan sederhana, serta untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan publik pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas PPID pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Diharapkan utama dan pembantu dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan terbuka dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Selain itu untuk memberikan penguatan kepada pembantu atau DPD di sini atau badan tentang informasi kepada publik dan penyusunan daftar Informasi Publik.

Peserta dalam kegiatan ini adalah seluruh kepala UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kegiatan ini dilaksanakan di gedung Afifa di jalan banglas pada hari selasa tanggal 27 September 2002. Sementara itu narasumber kegiatan ini adalah Bapak Junaidi wakil dari Komisi dan ibu nuritasari Spd panitera pengganti komisi informasi provinsi Riau.

Kemudian dilanjutkan dengan kepala Kominfo Muhlisin S Kom, dalam sambutannya dia mengatakan bahwa, dia berharap dukungan dari seluruh kepala OPD yang ada disini, supaya kedepannya sistem informasi PPID berfungsi dan berjalanan dengan maksimal.

"Perlu kita ketahui bahwa, masyarakat sangat membutuhkan informasi dan itu menjadi kewajiban kita untuk menyediakan data-data yang di butuhkan untuk menjadi asumsi publik untuk menciptakan keterbukaan informasi sesuai dengan undang-undang", imbuh Muhlisin S Kom.

Dipertengahan acara sebelum pengarahan Bupati Meranti H Muhamad Adil SH MM, di awali dengan penandatanganan komitmen pembina PPID, Atatasan PPID, PPID Utama dan PPID Pembantu dalam keterbukaan informasi publik tahun 2022.

Terakhir dalam pengarahan Bupati Meranti H Muhamad Adil SH MM mengatakan bahwa, perlu kita ketahui bersama bahwa, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara yang demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau disebut juga Undang- undang  KIP merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti. Undang-Undang ini telah memberikan Landasan Hukum terhadap Hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. 

Tujuan pelaksanan kegiatan Sosialisasi Penguatan Kapasitas PPID Pembantu ini merupakan wadah dan pemersatu komitmen antar OPD dalam Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di masing- masing Badan Publik yang di Pimpin oleh Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi atau Kepala OPD nya sendiri. Agar hak-hak Publik tersampaikan dengan transparan sesuai yang diamanatkan dalam Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam melaksanakan Pelaksanaan Pelayanan Informasi, Ada 5 (lima) azas yang perlu diperhatikan, yaitu : 

1. Transparansi bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

2. Akuntabilitas dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kondisional sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

4. Partisipatif mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

5. Kesamaan hak tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi. 

6. Keseimbangan hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Hal-hal tersebut di atas menjadi landasan bagi setiap Badan Publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan Keterbukaan Informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat. 

"Dalam pelaksanaannya, PPID Utama dan PPID Pembantu diwajibkan untuk mengklasifikasian dan mengelompokkan informasi - informasi tersebut. PPID juga diwajibkan untuk Menyimpan, Mengolah dan Menyajikan Informasi, baik itu informasi yang bersifat Wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang diumumkan secara Serta Merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, maupun Informasi yang dikecualikan", katanya H Muhamad Adil SH MM.

"Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka. masyarakat dapat mengetahui seluas- luasnya Informasi yang berkenaan dengan jalannya Pemerintahan", katanya H Muhamad Adil SH.

"Kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak yang telah kegiatan Sosialisasi Penguatan Kapasitas PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini kita semua yang hadir disini dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan publik serta peran PPID di Kabupaten Kepulauan Meranti", tutupnya H Muhamad Adil SH. **