Kesbangpol PBD Sosialisas UU No 17 Tahun 2013, Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai, selasa (24/3) hingga rabu (25/3) di Hotel Irma Bunda Pematang Reba
PELITARIAU, Rengat - Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) kesatuan Bangsa politik Penanggulangan Bencana Daerah (Kesbangpol PBD) kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan sosialisasi UU nomor 17 tahun 2013 kepada Organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Inhu, dengan mengundang sejumlah narasumber dari Jakarta, Pekanbaru dan Rengat.
"Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai, selasa (24/3) hingga rabu (25/3) di Hotel Irma Bunda Pematang Reba," ujar kepala Kesbangpol PBD Adri Bahar S Sos, Selasa (24/3) di Pematangreba.
Dikatakannya, guna mensosialisasikan UU nomor 17 tahun 2013 kepada seluruh Ormas yang ada di Kabupaten Inhu kita juga mengundang narasumber dari jakarta , Pekanbaru dan nara sumber lokal yakni dari Rengat guna memaparkan terkait keormasan yang ada di Inhu.
Diharapkannya, dengan dilakukan sosialisasi ini, guna dapat meningkatkan kemitraan organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah, khususnya Kabupaten Inhu.***
Penulis: Muhammad Anshori
Editor: Alfi