Distamben Hentikan Aktifitas PETI Pasir Kelampaian dan Pasirbatu Mandi

Kamis, 19 Maret 2015

Kabid Pengawasan Distamben Inhu Arif Sudaryanto

PELITARIAU, Rengat- Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desa Pasir Batumandi dan desa Kelampaian di Kecamatan Sei-Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sudah mencemarkan lingkungan. Dinas pertambangan Kabupaten Inhupun sudah turun kelapangan namun tidak bisa menghentikan aktifitas PETI.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Distamben Inhu Nomor 25/540-04/VII/2013 dan surat No.87/540-04/III/2014, tentang larangan praktek Penambangan Emas Tanpa Izin. kegiatan PETI sudah melanggar UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Demikian dikatakan Kabid Pengawasan Distamben Kabupaten Inhu, Arif Sudaryanto kepada wartawan Kamis (19/3) di Pematangreba. "Pelaku PETI diancam kurungan 10 Tahun penjara dan denda Rp 10 milyar," kata Arif.

Dijelaskannya juga, Distamben Inhu sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kepala desa melalui sosialisasi sekitar kegiatan PETI tersebut, agar mereka tidak melakukan kegiatan kegiatan secara tidak sah.

"PETI dengan menggunakan zat berbahaya mercury bisa mengganggu habitat yang ada di Sungai, juga mengancam kemanusia,” pungkas Arif seraya menjelaskan akan melayangkan kembali surat untuk penegasan tindakan PETI.***

Penulis: Muhammad Anshori
Redaktur: Ramdana