Terbitkan Surat Tanah, Kades Airmolek II di Somasi LBH Indragiri

Selasa, 26 Juli 2022

Advokat LBHI Batas Indragiri menyerahkan Somasi kepada Kades Airmolek II melalui staf desa di kantor desa Airmolek II Kecamatan Pasirpenyu

PELITARIAU, Inhu - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri akan melaporkan kepala desa Airmolek II Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, ke polisi. Pasalnya, Kades Airmolek II Sukardi menerbitkan surat tanah yang diduga tanpa prosesur sehingga surat tersebut diduga palsu untuk seseorang menguasai sebidang tanah milik Turmudi warga setempat.

Demikian dikatakan Direktur LBH Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Selasa (26/7/2022). "Sebelum secara resmi kami laporkan kepada polisi, kami sudah berupaya melakukan konfirmasi namun tidak ada etikad baik Kades, dan kami layangkan Somasi pertama," kata Rachman.

Demi kepentingan hukum dan membela hak-hak klien LBH Indragiri yang bernama "Turmudi". Maka LBH Indragiri memberikan surat peringatan dalam bentuk somasi kepada Kepala Desa Air Molek II yang bernama Sukardi tersebut.

Somasi ini bertujuan agar kepala desa Airmolek II mampu bersikap kooperatif dan terbuka atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepadanya. 

Sebagai seorang kepala desa, harus berada dijalur tengah dan tidak boleh berpihak kecuali kepada kebenaran. Permohonan klarifikasi dan konfirmasi sebelumnya dari LBH Indragiri tidak ada respon dari Kades, dengan berat hati LBH Indragiri akan melanjutkan kejalur hukum untuk dalam upaya mencari keadilan.

Terlahir Rachman menjelaskan, persoalan Somasi itu adalah mengenai perbuatan Kepala desa Air Molek II yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga memenuhi unsur pasal 264 & 266 KUHP dan Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik. **Prc6