Buruknya Potret Pendidikan Inhu Terkuak Dalam Gedung DPRD

Rabu, 18 Maret 2015

ilustrasi:

PELITARIAU, Rengat- Hearing lintas komisi di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya bisa menghadirkan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhu Wardiati SSos dan Kepala dinas Pendidikan (Kadisdik) Ujang Sudrajat namun tidak dihadiri Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Inhu Ardimis.

Dalam Hearing yang digelar Rabu (18/3) tersebut dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Inhu Syamsudin, dihadiri Ketua dan Anggorta Komsi I, Komisi II, Komisi III dan KOmisi IV DPRD Inhu, hearing berjalan alot dimulai pukul 10.00 WIB hingga dilanjutkan usai bakda Zuhur. Karena tidak dihadiri Ketua PGRI Inhu, Kepala BKD bersama Kadisdik dihujani pertanyaan yang akhirnya di akui oleh Kadisdik Inhu kalau Pendidikan di Inhu masih seperti benang kusut, persoalannya tidak bisa tuntas.

Seperti yang di tegaskan Pimpinan rapat Syamsudin, Hearing ini sudah kali ke tiga dilakukan, dua kali hearing Kepala BKD dan Kadisdik Inhu tidak hadir, dalam paparan Syamsudin, kalau mutasi guru dikabupaten Inhu yang dilakukan oleh BKD sesuai usulan Disdik sudah mencedrai rasa keadilan, dimana banyak persoalan pendidikan Inhu yang sampai saat ini tidak bisa diatasi? apakah mutasi guru dilakukan sesuai dengan aturan apakah mutasi guru berdasarkan pembisik yang masuk kepada kepala daerah?

Selanjutnya Perwakilan dari anggota DPRD partai Hanura Deari Zamora juga menyesalkan sikap BKD INhu serta Disdik Inhu yang menempatkan kepala sekolah tidak sesuai dengan kepangkatan. "Di Inhu banyak kita temukan kalau Kepala sekolah baru dua tahun jadi PNS dengan pangkat II A dan pangkat II B sudah menjabat Kepala sekolah,"? tanya Deari.

Kepala BKD Inhu Wardiati SSos menjelaskan, mutasi guru dan kepala sekolah di lakukan oleh BKD INhu berdasarkan aturan, pertama sesuai dengan usulan Disdik Inhu, selanjutnya dimasukan dalam daftar mutasi. "Bahkan kita ada membatalkan mutasi staf ketika diketahui, staf yang dimutasi menjabat sebagai bandahara di Instansi sebelumnya," kata Wardiati.

Wardiati menjelaskan, Mustasi staf, guru serta Kepala sekolah ada juga berdasarkan kebijakan yang diusulkan oleh Anggota Dewan serta kepala SKPD namun demikian, persoalan mutasi guru dan penempatan kepala sekolah sesuai dengan apa yang disulkan oleh Disdik. "Untuk penempatan guru dan pengangkatan kepala sekolah itu sepenuhnya sesuai usulan Dinas pendidikan," tegasnya.

Semantara itu, Kadisdik Inhu Ujuang Sudrajat mengakui tentang kebodohan Disdik Inhu dalam memajukan dunia pendidikan namun demikian ada beberapa faktir yang membuat penyebaran guru yang berstatus PNS tidak merata. "Kita tidak bisa memindahkan guru seenaknya saja, terkadang memindahkan guru berdasarkan rayon," kata Ujang.

Kabupaten Inhu jelas Ujang, masih kekurangan 3000 orang guru, jumlah kekurangan tersebut terus ditekan dengan melakukan usulan penerimaan guru bantu daerah. "Memang ada beberapa sekolah di Inhu yang status guru PNS hanya kepala sekolah saja," kata Ujang.

Dalam hearing lintas komisi DPRD Inhu dengan BKD serta Disdik tersebut, terkuak gaji guru honorer perbulannya di Inhu hanya Rp 250 ribu, Banyak sekolah yang kelebihan guru dengan status PNS, banyak sekolah yang tidak memiliki guru PNS bahkan banyak sekolahan di Inhu guru PNSnya hanya satu orang, Mustasi guru bisa dilakukan berdasarkan kebijakan.***pen

Redaktur: Ramdana