Ical Ajukan Gugatan Baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Selasa, 17 Maret 2015

ilustrasi:

PELITARIAU.COM- Kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah mencabut gugatan lama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum pihak Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi gugatan dan pihak yang digugat pada gugatan baru ini berbeda dengan gugatan lama yang sudah dicabut. “Materi dan pihak tergugatnya berbeda,” ucap Yusril seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (17/3).

Yusril menjelaskan, pada gugatan yang terdahulu pihak yang digugat yaitu Tim Penyelamat Partai Golkar dan DPP Golkar yang dihasilkan oleh Munas Golkar Ancol. Namun kini pihak tergugat yakni Menkumham dan pihak DPD II Golkar Jakarta Utara.

“Menkumham digugat terkait perbuatan melawan hukum. Pada gugatan terdahulu isi gugatan menyangkut masalah perselisihan,” ujar Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga menjelaskan, gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Utara karena lokasi pelaksanaan Musyawarah Nasional Golkar kubu Agung Laksono digelar di wilayah Jakarta Utara. “Sesuai dengan locus delicti,” kata Yusril.

Lebih jauh Yusril menyatakan, isi putusan Menkumkam memanipulasi hasil sidang Mahkamah Konstitusi Partai Golkar dan memberi angin segar ke pihak Golkar Agung seolah-olah lebih diakui dibanding kubu Ical.***pen