Lapas Selatpanjang Laksanakan Pemberian Asimilasi Dirumah Bagi 27 Orang Narapidana

Jumat, 08 Juli 2022

Bertempat di Aula Lapas Selatpanjang WBP terlebih dahulu diberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah dan diberikan arahan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Agus Nirawan, bahwa WBP yang menerima asimilasi di Rumah bukan berarti bebas namun mereka

PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang melaksanakan program Asimilasi dirumah kepada 27 (dua puluh tujuh orang) WBP An. Mahadi, dkk, sesuai pemberlakuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 dan Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32  Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, PB, CB, dan CMB bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Kamis ( 7/7/22).

Bertempat di Aula Lapas Selatpanjang WBP terlebih dahulu diberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah dan diberikan arahan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Agus Nirawan, bahwa WBP yang menerima asimilasi di Rumah bukan berarti bebas namun mereka tetap berstatus Klien Pemasyarakat yang terikat dengan aturan. 

Kemudian WBP yang mendapat Asimilasi dirumah diberikan arahan oleh PLH KPLP Joko Dwi dan diperiksa Badan dan Barang bawaan nya oleh Karupam beserta Anggota jaga. 

Selanjutnya WBP diserahkan langsunh oleh Kasi Binadik Haidi Zamri kepada keluarga di depan halaman Kantor Lapas Selatpanjang. **