Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Pada Lapas Selatpanjang Tentang Usulan Asimilasi di Rumah

Rabu, 06 Juli 2022

Bertempat di Aula Lapas Selatpanjang Kegiatan sidang TPP diikuti oleh ketua sidang, Haidi Zamri beserta Sekretaris sidang Agus nirawan, dan anggota sidang.

PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Tentang Usulan Asimilasi di Rumah sesuai pemberlakuan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 dan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 Tentang syarat dan Tata cara pemberian Asimilasi, PB, CB, dan CMB bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Rabu (6/7/22).

Bertempat di Aula Lapas Selatpanjang Kegiatan sidang TPP diikuti oleh ketua sidang, Haidi Zamri beserta Sekretaris sidang Agus nirawan, dan anggota sidang. 

Pada kegiatan kali ini ada sebanyak 33 warga binaan yang akan diberikan hak nya yaitu Usulan asimilas di rumah, sebelumnya Warga Binaan telah menjalani Penyesuaian jangka waktu sebagaimana Diktum KESATU berlaku bagi narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidana nya dan anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidana nya sampai 31 Desember 2022 sesuai peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 dan telah di Litmas (Penelitian Masyarakat) PK Bapas Pekanbaru. **