37 Anggota DPRD Inhu Dilonggok Dalam Satu Pansus, Taufik: Bubarkan dan Paripurna Ulang

Selasa, 05 Juli 2022

Ketua F-API DPRD Inhu, Taufik Hendri

PELITARIAU, Inhu - Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (F-API) DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau meminta ketua DPRD Inhu Elda Suhanura membubarkan Panitia khusus (Pansus) laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021. 37 orang anggota DPRD Inhu yang Dilonggok (dikumpulkan,red) dalam satu Pansus dinilai melanggar hukum serta mengangkangi peraturan DPRD Inhu nomor No.143 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Inhu.

Demikian dikatakan ketua F-API DPRD Inhu Taufik Hendri kepada wartawan Selasa (5/7/2022) di Rengat. "Pansus DPRD Inhu yang bekerja membahas laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Inhu tahun 2021 harus dibubarkan dan dibentuk kembali sesuai dengan tata tertib DPRD Inhu pada pasal 68 ayat 1 yang menyebutkan jumlah anggota Pansus maksimal 15 orang, dan diusulkan oleh fraksi," kata Taufik Hendri.

Ketua DPC PAN Kabupaten Inhu ini menegaskan, protes F-API tentang pembentukan Pansus yang melibatkan 37 anggota DPRD Inhu dilonggok kedalam satu Pansus laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, akan menjadi permasalahan hukum dikemudian hari yang merugikan anggota DPRD Inhu sendiri. "Penarikan diri anggota F-API dari pansus laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, sudah saya sampaikan melalui surat resmi," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, pihaknya dari Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (F-API) DPRD Inhu menilai, Pansus Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 cukup dibentuk satu Pansus yang beranggotakan paling banyak 15 orang, hal itu sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu No.143 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Pasal 68 ayat 1 yang berbunyi "Jumlah anggota Panitia Khusus paling banyak 15 orang".

"Tata tertib DPRD sudah mengunci aturan main tentang Pansus, dimana dalam Rapat Paripurna DPRD kemarin disepakati pembentukan empat Pansus dengan jumlah Anggota Pansus secara keseluruhan sebanyak 37 orang. Disinilah letak masalahnya," jelas Taufik.

Ada tiga poin penting kata Taufik yang dibuatnya dalam surat yang di tujukan kepada ketua DPRD Inhu, pertama, Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia menarik diri dari keanggotaan Pansus Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021.

Kedua, Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia meminta Ketua DPRD Kabupaten Inhu agar melaksanakan Rapat Paripurna ulang terkait pembentukan Pansus Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

Dan yang ketiga, apabila Pansus Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 tetap dijalan berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 28 Juni 2022 tersebut, maka Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia tidak bertanggungjawab terhadap seluruh hasil keputusan Pansus Ranperda tersebut.

Sebelumnya, ketua DPRD Inhu Elda Suhanura menjelaskan, terkait lama kerja Pansus DPRD Inhu tentang Ranperda laporan pertanggungjawaban APBD tahun tahun anggaran 2021 untuk dijadikan Perda merupakan wewenang dari ketua Pansus yang sudah disahkan.

Ketika ditanya tentang, berapa lama Pansus Ranperda laporan pertanggungjawaban APBD Inhu 2021 bekerja, dan apa ending dari kerja Pansus tersebut serta siapa saja yang terlibat dalam Pansus? Ketua Elda tidak begitu mengetahuinya sebab, dari Pansus Ranperda laporan pertanggungjawaban APBD Inhu 2021 dipecah menjadi 4 Pansus. "Saya tidak hafal komposisi Pansusnnya," ujar Elda. **Prc