Napi Rutan Kelas IIb Rengat Ditemukan Gantung Diri

Selasa, 21 Juni 2022

Jenazah korban saat berada di RSUD Indrasari Rengat untuk dilakukan Visum.

PELITARIAU, Rengat - M Rasyid (37) Warga Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berstatus Napi (Nara Pidana) di Rumah Tahanan Negara) Kelas IIb Rengat, ditemukan tidak bernyawa dikamar isolasi Rutan Kelas IIb Rengat, Senin (20/6/2022).

Kepala Rutan Kelas IIb Abdul Aziz A.Md, SH, MH melalui Humasnya Andre Ano, Selasa siang (21/6/22) meyebutkan, M Rasyid merupakan Napi Kasus Narkoba dan divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan baru habis masa tahananannya  pada tahun 2028.

Dijelaskan Andre Ano, M. Rasyid saat peristiwa itu berada di Ruangan WBP (Isolasi Penyakit Menular) akibat penyakit TBC Laten yang di deritanya.

"M Rasyid sebelumnya sudah pernah melakukan percobaan bunuh diri, namun berhasil dicegah oleh rekan 1 kamarnya," terang Andre.

Hingga akhirnya pada Senin dinihari (20/6/2022) sekitar pukul 04.46 WIB petugas kontrol dan WBP (Isolasi) memanggil petugas blok (Rutan) bahwa ada WBP atas nama M Rasyid ditemukan gantung diri di WC Ruangan WBP.

"Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Rengat Barat untuk dilakukan olah TKP dan kemudian dibawa ke RSUD Indrasari Rengat untuk dilakukan Visum," ujarnya.

Dijelaskannya juga, bahwa diduga korban sudah lama mengidap penyakit TBC akut, sehingga mengakibatkan yang bersangkutan defresi hingga akhirnya melakukan perbuatan nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Sementara itu, Oyon KPR (Kepala Penjagaan Rutan) mengatakan bahwa korban akan dimakamkan di TPU KM 8 Kelurahan sesuai permintaan keluarga.

"Kita berhasil menghubungi keluarga yang bersangkutan di Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), keluarga mengikhlaskan kepergian beliau dan meminta untuk dikebumikan di Inhu ini," tutupnya. ** Prc7