DPRD Kepualauan Meranti Gelar Rapat Kordinasi Dengan KPUD

Senin, 16 Maret 2015

DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti saat melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Meranti

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Meratni, Dengan demikian DPRD Kepulauan Meranti menanyakan seluruh kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Meranti sebagai penyelenggara dalam acara rapat bersama DPR dengan KPU di kantor DPRD Kepulauan Meranti.
 
Hadir  dalam Rapat Kordinasi kominisi A bersama KPU tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan meranti Fauzi Hasan SE, dan anggota DPRD lainnya seperti E Miratna SH, Edi Masyudi S Pdi, H Nursyahruddin SE, Marhisyam S Kom, H Zubiarsyah SH, Azni safri, H Nursalim. Sedangkan dari pihak KPU tampak hadir Ketua KPUD kepulauan Meranti, Yusli bersama anggotanya Sandra Marawira SE, Anwar Basri SH, Abu Hamid SPdi, Dadang.
 
Ketua KPUD Kepulauan Meranti Yusli SE menjelaskan kesiapan KPUD dalam melaksanakan Pilkada Desember 2015 mendatang
 
Ketua DPRD Kabupatenkepulauan Meranti Fauzi hasan SE meminta, agar KPUD Kepulauan Meranti secepatnya membentuk PPK dan PPS dan melaksanakan persispan-persiapan awal dalam menghadapi Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
 
 
"Agar tidak terjadi persialan anggaran, KPUD hhendaknya menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah baku, ini kali kedua Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Pilkada," kata Fauzi.
 
 
Fauzi menjelaskan, Dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti nantinya, DPRD juga akan menggelar pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti guna meminta dukungan. "kita juga akan jadwalkan pertemuan dengan instansi terkait dalam persiapan mensuskseskan Pilkada ini,"
 
Semantara itu, Ketua KPUD Meranti Yusli SE menjelaskan, bahwa secara teknis KPU Sudah Siap untuk melaksankan Pilkada serenta pada tahun 2015 ini,hanya saja, saat ini kita masih menunggu instruksi dari KPU pusat terkait permasalahan tahapan-tahapan yang akan dilalui.
 
 
 
Dalam undang-undang KPU nomor 1 tahun 2015 yang disahkan tanggal 18 Februari 2015 lalu menjelaskan jadwal pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang, Kabupaten kepulauan meranti berada di gelombang pertama yang akan dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2015 nanti.
 
Anggota DPRD Kepulauan Meranti mendengarkan pemaparan KPUD Kepulauan Meranti
 
Sedangkan untuk Pilkada dengan teknis pemilihan dilaksanakan satu putaran, syarat dukungan pencalonan 20 persen dari kursi DPRD atau akumulasi suara 25 persen dari perolehan suara. Tidak ada lagi kempanye akbar, untuk sosialisasi calon kempanye sudah di sediakan anggaran oleh KPU sendiri.
 
Sedangkan untuk calon independent, Sebut Yusli dibutuhkan 10 persen dari jumlah pemilih yakni sebesar 21.000 jiwa dan bagi kepala daerah yang berprofesi sebagai PNS wajib mengundurkan diri dari PNS pada saat mendaftar ke KPU yang diketahui oleh pejabat yang berwenang dan untuk tahapan uji publik dihapus.
 
Selanjutnya yusli juga menjelaskan, berdasarkan data dari disdukcapil bahwa di meranti masih ada 19.000 yang belum memiliki E-KTP, berdasarkan undang-undang KPU nomor 1 tahun 2015 bahwa pemilih harus memiliki E-KTP dan untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil harus membuat surat keterangan dalam pembuatan E-KTP, kemudian ada penambahan 400 jiwa pemilih pemula.***
 
Galeri Fhoto DPRD Kepulauan Meranti
Editor: Ramdana