Pemberian Remisi Khusus Waisak 2566 BE / 2022 M di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang

Senin, 16 Mei 2022

1.252 narapidana buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

PELITARIAU, Meranti - Sebanyak 1.252 narapidana buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Dari jumlah itu 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/5/2022).

Di Lapas Selatpanjang sendiri Remisi Khusus Waisak ini dilakukan di Aula Ruangan Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang dan diikuti oleh petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan LAPAS Kelas IIB Selatpanjang.

Adapun rincian Besaran Remisi Khusus (RK I) yang diberikan adalah 2 oang WBP mendapat remisi 15 hari, 5 orang WBP mendapat remisi 1 bulan, dan 1 orang WBP mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Acara Pemberian Remisi ini berlangsung secara tertib dan aman. Dengan pemberian remisi tersebut, memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas serta dapat memberikan motivasi kepada para narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercemin dari sikap serta perilaku sehari-hari. **