Semarakkan Kemenangan Hari Raya Idul Fitri, Kalapas Selatpanjang Serahkan Remisi Khusus Untuk WBP Lapas Selatpanjang Kanwil Kemenkumham Riau

Senin, 02 Mei 2022

Setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri, acara dilanjutkan dengan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Kalapas didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kepala Kesatuan

PELITARIAU, Meranti - Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selatpanjang mengikuti Sholat Idul Fitri 1443 H di di lapangan dalam Lapas Selatpanjang Senin (02/05/2022). Pelaksanaan sholat ied kali ini terasa berbeda karena dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar, seluruh Pejabat Struktural beserta jajaran petugas Lapas Selatpanjang dengan penuh khidmat.

Setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri, acara dilanjutkan dengan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Kalapas didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Selatpanjang kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak Remisi kepada Narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi), setiap Narapidana harus memenuhi Syarat Administratif dan Substantif. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang telah mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022 dengan jumlah yang diusulkan 189 Orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku dan disetujui seluruhnya.

Kalapas Selatpanjang dalam sambutannya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan kepada seluruh Warga Binaan untuk terus berperan aktif ikuti program pembinaan, patuhi aturan hukum dan tata tertib di Lapas agar menjadi bekal positif ketika kembali ke masyarakat.

Kalapas menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Selatpanjang. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat, imbuhnya.

"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa", ungkapnya.

Di momen lebaran ini biasanya kebersamaan keluarga turut dirasakan para Warga Binaan. Sebagai pengganti kunjungan keluarga yang tidak bisa terlaksana, Lapas Selatpanjang membuka layanan penitipan makanan dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan seperti kue lebaran dan lauk pauk yang mana dapat menambah kebahagiaan Warga Binaan Pemasyarakatan di hari kemenangan ini. **