Polres Kuansing melaksanakan Press Release Kasus Tindak Pidana Curanmor

Sabtu, 23 April 2022

PELITARIAU, Kuansing- Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan press release/siaran pers tentang kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jumat 22/04/2022 pukul 09.20 WIB Pagi,bertempat di Mako Polres Kuansing.

Dalam kegiatan Press Release/siaran pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK.,M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH dan Kanit Pidum IPDA Mario Suwito,SH serta dihadiri oleh Kasiwas AKP Yuhelmi, Kanit Tipikor IPTU Ridwan Butar Butar SH.,MH, Kasihumas AKP Tapip Usman,SH yang diwakili Kasubsi PIDM IPDA J.L Tobing, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Bripka Anton, awak media atau jurnalis dan ketiga korban curanmor.

Dalam uraian press release yang dipaparkan oleh Kapolres Kuansing yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum tentang kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi;       - Pada Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 05.17 wib diparkiran Mesjid Al Falah Desa Koto Cengar Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuansing berupa Merk Honda Beat warna hitam  BM 2997 XT.korban Erwan Bin Zaipul Anwar.

- Pada Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 05.20 WIB,diparkiran Mesjid MUHAJIRIN Desa Kampung Baru Kec.Gunung Toar Kab.Kuansing berupa Merk Honda Beat warna hitam les biru BM 6881 XT,korban ABASRIJ, S.PDI.

- Pada Jumat tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 18.30 WIB,diparkiran Mesjid Asy Syuada Desa Jake Kec.Kuantan Tengah Kab.Kuansing,berupa Merk Honda Beat merah putih BM 3410 XR,korban RUS'ANJATMIKA.

Adapun pengungkapan kasus curanmor ini terjadi sekitar Bulan Maret 2022,yang mana Team Sat Reskrim dari Polres sawa lunto membawa 2 (dua) orang tersangka pencurian sepeda motor ke Polres Kuansing dalam rangka pengembangan kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka di dilayah hukum Polres sawalunto.

Dalam pengembangan tersebut diketahui bahwa kedua tersangka juga pernah melakukan pencurian Sp.motor diwilayah Hukum Polres Kuansing dan dari hasil pengembangan tersebut diperoleh 9 (sembilan) unit Sp.motor roda dua dimana 6 (enam) unit merupakan hasil pencurian sp.motor diwilayah hukum Sumatera Barat dan 3 (tiga) unit hasil pencurian diwilayah hukum Polres Kuansing.

Kemudian ke 2 (dua) tersangka berikut 6 (enam) unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan tersangka diwilayah hukum Sumatra Barat telah dibawa oleh Team Sat Reskrim Polres Sawalunto untuk kepentingan proses perkaranya sedangkan 3 (tiga) unit sepeda motor lainnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kuansing."terang Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Kuansing yang disampingi Kasat Reskrim menyampaikan kepada masyarakat korban curanmor bahwa kendaraan yang sudah ditemukan dapat dipakai kembali oleh pemilik kendaraan dengan catatan apabila nanti diminta untuk dihadirkan di Pengadilan sebagai barang bukti harus ada.selanjutnya pihak Polres Kuansing dan masyarakat korban curanmor menanda tangani surat perjanjian/serah terima ranmor kepemilik sahnya." jelas Rendra.**