DPRD Kepualan Meranti Rekomendasikan Penurunan Harga Tiket Rp 20 Ribu Per-orang

Rabu, 11 Maret 2015

Ketua Komisi B Dedi Putra S HI menjelaskan kepada pengusaha angkutan air atas keluhan masyarakat terhadap harga tiket yang berubah-ubah.

Rapat dengar pendapat (Hearing,red) antara Komisi B DPRD Kepulauan Meranti dengan Dinas Perhubungan serta pengusaha transportasi wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat kesepakatan. Pengusaha transportasi laut menurunkan harga tiket perorang Rp 20 ribu terhitung sejak 3 Februari 2015 kemarin.
 
 
Hearing yang dipimpin ketua Komisi B Dedi Putra S HI, akhir pecan kemarin tampak dihadir anggota komisi B lainnya seperti  Wakil Ketua Komisi B Asmawi, Sekretaris Varsini Komisi B, Darwin Susandi, Linda Wati, M Tartib SH MSi, Musdar serta hadir juga dari pengusaha angkutan air seperti Naga Line dan dari Dinas perhubungan juga Disperindag Kepulauan Meranti.
 
ketua Komisi B Dedi Putra S HI memaparkan keluhan masyarakat yang diterimanya atas naik turunya harga tiket angkutan air kepada peserta hearing
 
Dalam hearing tersebut, terungkap, Pihak DPRD Kepulauan Meranti meminta, Dishub dan Menajemen angkutan air (Kapal,red) melakukan penurunan harga tarif tiket angkutan laut, dimana tarif tiket semula dengan harga Rp 175 ribu per-orang dari Pelabuhan Selatpanjang tujuan Pekanbaru dengan penurunan Rp 20.000 ribu dan menjadi Rp 155 ribu.
 
ketua Komisi B Dedi Putra S HI mendengarkan masukan dari Dinas Perhubungan dan Disperindag Kepulauan Meranti
 
Setelah pembahasan berlangsung alot dan dengar pendapat ini merupakan kali kedua yang digelar DPRD kepulauan Meranti, akhirnya perusahaan tranfortasi laut menyetujui harga tiket  turun Rp 20 ribu per-orang menjadi Rp155 ribu per-orang.
 
"Kedepan kita minta, pihak perusahaan transpotasi laut tidak menaikan harga secara sepihak, semua pihak terkait kita minta untuk mengawasi hasil kesepakatan ini," kata Ketua Komisi B DPRD Meranti Dedi Putra SHI
 
 
Dikatakan Dedi juga, penurunan harga transportasi laut di Kabupaten Kepulauan Meranti disesuaikan dengan harga Bahan bakar Minyak (BBM). "Dengan kesepakatan ini, persoalan harga dan tarif transportasi laut kita anggap selesai," katanya.
 
Peserta hearing tentang penetapan harga tiket angkutan air di Kabupaten Kepulauan Meranti
 
Apapun alasannya, Kata Dedi, baik itu terjadi kenaikan harga BBM yang dilakukan oknum tertentu menjual kepada pengusaha angkutan selagi kenaikan harga BBM bukan ketetapan pemerintah tidak ada alasan biaya ransporasi laut di naikan oleh pengusaha angkutan laut.
 
"Kita dari DPRD nantinya bersama dengan pihak DIshub dan Disperindag akan turun kelapangan memastikan penetapan penurunan harga transporasi sesuai dengan turunya harga BBM," jelasnya.***
 
Galeri Fhoto DPRD Kepulauan Meranti
Editor: Ramdana