Saat Pembacaan Putusan Asun Bebas, Siang Bolong Hari Hujan

Rabu, 11 Maret 2015

Mastur Alias Asun Sirektur PT KUrnia Subur

PELITARIAU, Rengat- Sidang praperadilan yang diajukan Mastur alias Asun tertuduh pelaku pengrusakan lingkungan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI berjalan lancar, sidang yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Rengat Rabu (11/3) pukul 10.00 WIB molor satu jam, diakhir pembacaan putusan Asun dinyatakan menang (permohonan diterima,red).

Asun ditangkap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) didampingi Polisi Polda Riau, Rabu (14/1) lalu di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Asun dilepaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat Rabu (11/3) dalam putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Asun.

Tepat pukul 11.30 WIB saat Majelis hakim Wiwin Sulistian SH membacakan putusan praperadilan Asun menggugat KLH RI diiringi derayan hari hujan, karena derasnya air hujan yang menjatuhi atap ruang sidang membuat masing-masing penggugat dan tergugat serta pengunjung yang hadir seksama mendengarkan putusan yang dibacakan majelis.

Diakhir putusan, walaupun terdengar sama-samar karena riuhnya air hujan diatas ruang sidang, pengunjung sempat bertepuk tangan karena yang hadir merasa puas atas putusan yang di bacakan majelis hakim. "Putusan ini bentuk dari masih berlakuknya hukum di Republik ini, penangkapan Pak Asun serta penahananya tidak berdasar," kata H Zahirman Zabir SH MH sebagai kuasa hukum Asun ditemui pelitariau.com usai persidangan.

Membawa hasil putusan PN Rengat ke Lapas Pekanbaru tempat Asun ditahan kata Zahirman, dirinya akan langsung membebaskan klainya sebab, kasus pengursakan lingkungan yang dituduhkan Penyidik KLH RI tidak terbukti. "Polres Inhu juga pernah menangani kasus ini, karena tidak terbukti maka diterbitkan penghentian penyidikan," jelasnya.***Pen

Redaktur: Ramdana