DPRD Gelar Rakor Bersama KPU Bahas Persiapan Pilkada Meranti

Selasa, 10 Maret 2015

PELITARIAU, Selatpanjang – Jelang persiapan Pelihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten kepulauan Meranti ke 2, komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)   Kepulauan Meranti,mengelar Rapat Kordinasi (Rakor)  bersama  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti. Rakor  dilaksaankan di ruangan rapat DPRD Kabupaten kepulauan meranti jalan dorak selatpanjang (9/3) Kemarin.

Turut hadir  dalam Rapat Kordinasi kominisi A bersama KPU tersebut juga Ketua DPRD kabupaten kepulauan meranti  Kepulauan Meranti, DPRD Fauzi Hasan, SE, E. Miratna, SH, , Edi Masyudi, S.Pdi, H. Nursyahruddin, SE, Marhisyam, S.Kom, H. Zubiarsyah, SH, Azni safri, H. Nursalim. Sedangkan dari pihak KPU. Hadir Ketua KPUD kepulauan Meranti, Yusli, Anggota KPUD Sandra Marawira SE, Anwar Basri, SH, Abu Hamid, S.Pdi, Dadang.  

“Ketua KPUD Meranti, Yusli SE dalam dalam tersebut, menegaskan bahwa secara teknis KPU Sudah Siap untuk melaksankan Pilkada serenta pada tahun ini,hanya saja , saat ini kita masih menunggu  instruksi dari KPU pusat terkait permasalahan tahapan-tahapan yang akan dilalui,"terangnya.

Dikatakan Yusri dalam undang-undang KPU nomor 1 tahun 2015 yang disahkan tanggal 18 februari 2015 menjelaskan jadwal pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang, kabupaten kepulauan meranti berada di gelombang pertama yang akan dilaksanakan pada bulan desember 2015 nanti, pemilihan dilaksanakan satu putaran, syarat dukungan pencalonan 20 % dari kursi DPRD atau akumulasi suara 25 % dari perolehan suara. Tidak ada lagi kempanye akbar, untuk sosialisasi kempanye sudah di sediakan oleh KPU sendiri.

Sedangkan untuk calon independent, Sebut Yusli dibutuhkan 10 % dari jumlah pemilih yakni sebesar 21.000 jiwa dan bagi kepala daerah yang berprofesi sebagai PNS wajib mengundurkan diri dari PNS pada saat mendaftar ke KPU yang diketahui oleh pejabat yang berwenang dan untuk tahapan uji publik dihapus.

Selanjutnya Yusli juga menjelaskan, berdasarkan data dari disdukcapil bahwa di meranti masih ada 19.000 yang belum memiliki E-KTP, berdasarkan undang-undang KPU nomor 1 tahun 2015 bahwa pemilih harus memiliki E-KTP dan untuk mengatasi hal tersebut, disdukcapil harus membuat surat keterangan dalam pembuatan E-KTP, kemudian ada penambahan 400 jiwa pemilih pemula,"Ujar Yusli lagi.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupatenkepulauan Meranti Fauzi hasan, SE meminta, agar KPUD Meranti secepatnya membentuk PPK dan PPS.

"Untuk permasalahan anggaran tahapan pilkada nanti agar tidak menjadi masalah, untuk selanjutnya kita akan mengadakan pertemuan dengan tokok-tokoh masyarakat  dan instansi terkait lainnya guna menyukseskan pilkada dimeranti ini nantinya," ungkapnya.


Penulis: Doni Ruby Saputra
Editor.  :rio
Sumber: Humas DPRD Meranti