Hakim Vonis Bebas Syafri Harto

Rabu, 30 Maret 2022

Syafri Harto terdakwa kasus pelecehan mahasiswi Universitas Riau saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru

PELITARIAU, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Syafri Harto terdakwa kasus pelecehan mahasiswi Universitas Riau yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (non aktif).

Vonis bebas terhadap terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Estiono pada Rabu siang, 30 Maret 2022. 

Putusan ini langsung disambut isak tangis dan teriakan rasa ketidakadilan puluhan mahasiswa yang memantau persidangan ini.

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.

Selain bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, hakim juga memerintahkan mengeluarkan Syafri Harto dari penjara.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan usai putusan ini dibacakan," tegas Estiono.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU merehabilitasi nama terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan ini disambut gembira oleh keluarga Syafri Harto yang sudah mengikuti sidang dugaan pelecehan mahasiswi Riau ini sejak awal.

Terkait vonis ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane akan mengajukan kasasi. Dia sudah meminta JPU untuk meminta salinan putusan itu sebelum kasasi.

"Pasti kasasi, tapi kami meminta salinan lengkap putusan hakim," kata Zulham. **Prc7