
Afrizal Sintong Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, PEKANBARU - Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, membantah tuduhan menggunakan surat palsu atau memasukkan keterangan ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013, sebagaimana yang dilaporkan oleh Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali, ke Polda Riau dengan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.
Dikatakannya, dirinya tidak pernah memalsukan ijazah sebagaimana yang disangkakan itu. “Saya tidak pernah memalsukan ijazah,” tegasnya.
Afrizal Sintong menjelaskan, ketika pendaftaran sebagai calon anggota DPRD, dirinya menggunakan surat keterangan dari PKBM Primatrain. Menurutnya, surat itu diterbitkan pada Juli 2013 lalu.
“Saya menggunakan surat keterangan belajar dari Primatrain. Kalau saya memalsukan ijazah, ijazah mana yang saya palsukan,” terangnya.
Afrizal Sintong menegaskan, semua persyaratan yang diajukannya telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau saya lolos dalam persyaratan pencalonan anggota DPRD, itu bukan salah saya," jelasnya. **Prc7