Seorang Pria berinisial RJS (45), warga Cindur desa Mahato Tambusai Utara diamankan Personil Sat Intelkam Polres Rokan Hulu
PELITARIAU, ROKAN HULU - Seorang Pria berinisial RJS (45), warga Cindur desa Mahato Tambusai Utara diamankan Personil Sat Intelkam Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu, 23 Februari 2022, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamarnya.
Kapolres Rohul AKBP Eko wimpianto Hardjito melalui Paur Humas IPDA Mardiono P. SH, Jumat (25/02/2022) sore membenarkan peristiwa tersebut, dimana panangkapan dilakukan Unit IV Sat Intelkam, ketika melakukan monitoring dan Pulbaket di Seputaran Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
Selanjutnya Kasat Intelkam Polres Rohul AKP EDI Sutomo SHMH mendapat Informasi dari Masyarakat melalui telepon di daerah Cindur Mahato ada salah satu rumah dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan Informasi tersebut, Kasat memerintahkan Kanit IV BRIPKA HP Sitorus SH besrerta Dua Personil yang untuk mengecek kebenaran informasi yang didapat
Selanjutnya Team bergerak menuju TKP, kemudian melakukan lidik dan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Cindur Desa Mahato.
Namun Pelaku tidak berada di rumah, kemudian Team melakukan pengintaian di sekitar rumah menunggu Pelaku pulang.
Setelah 2 jam Pelaku Pulang, Team mengamankan Pelaku RJS alias Tupang dan saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan BB.
Selanjutnya Team membawa Pelaku ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan rumah disaksikan warga dan Ketua RT.
Dan ditemukan narkotika jenis sabu dan BB lainnya diletakkan pelaku di dalam kamarnya dan dari interogasi pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
"Adapun Barang Bukti (BB), 161
paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 173,69 gram, satu timbangan, Enam pack plastik klip bening," terang AIPDA Mardiono P SH.
"Kemudian, tiga buah kotak plastik, satu unit Handphone merk Nokia
warna Orange, satu kotak merk Fox, satu tas sandang warna Hitam," sebut AIPDA Mardiono P SH. **Prc7