Kalapas dan Jajaran Berikan Sosialisasi Permenkumam No 7 Tahun 2022 Disambut Dengan Antusias WBP

Rabu, 23 Februari 2022

sedangkan syarat remisi untuk pidana khusus terdapat beberapa perubahan meliputi : Tidak lagi dipersyaratkan Justice Collabollator (JC), tidak lagi memerlukan pertimbangan instansi/APH lain, diwajibkan membayar uang pengganti / denda dan bagi terorisme wa

PELITARIAU, Meranti - Kalapas Selatpanjang memberikan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Sabtu, di Lapangan dalam Lapas Selatpanjang dan turut serta juga mendampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Selatpanjang.

Dalam Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Kalapas menjelaskan bahwa salah satu syarat remisi harus berdasarkan Sistem Penilainan Pembinaan Narapidana (SPPN), baik untuk pidana khusus atau umum. Syarat remisi untuk pidana umum tidak ada perubahan sedangkan syarat remisi untuk pidana khusus terdapat beberapa perubahan meliputi : Tidak lagi dipersyaratkan Justice Collabollator (JC), tidak lagi memerlukan pertimbangan instansi/APH lain, diwajibkan membayar uang pengganti / denda dan bagi terorisme wajib mengucapkan ikrar dan deradikalisasi.

Kemudian kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dengan WBP Lapas Selatpanjang. **