PT Logomas Utama Segera Surati Presiden Joko Widodo

Rabu, 16 Februari 2022

PT Logomas Utama

PELITARIAU, COM - PT Logo Mas Utama, perusahaan penambang pasir laut di Perairan Rupat Bengkalis minta keadilan Presiden Jokowi atas penghentian aktivitas oleh Tim Kementerian Kelautan Perikanan RI diduga melanggar dan merusak lingkungan, padahal seluruh ketentuan sudah dijalankan.

Dijelaskan, aktivitas pertambangan PT LMU ini sudah mengantongi izin sejak 2009 dan baru melakukan penyedotan pasir laut pada September 2021. Volume perdana sebanyak 13 ribu kubik guna mendukung kelancaran masuk investasi asing di Dumai.

Sebelumnya, Tim KKP RI dipimpin Dirjen Pengawasan Sumber Daya KP Laksamana muda TNI Adin Nurawaluddin bersama Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menghentikan aktivitas kapal keruk pasir KNB-6 yang disewa PT LMU untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut diduga ilegal.

Atas penghentian aktivitas ini, Indrawan berharap Presiden RI Jokowi dapat menyelesaikan tumpang tindih kewenangan pertambangan ini dan memastikan kenyamanan berusaha pelaku usaha yang telah mendukung sukses dan lancarnya investasi masuk,Ucap Indrawan.

Sehubungan telah dihentikan usaha operasional PT. LOGOMAS UTAMA di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Cq. Ditjen PSDKKP pada tanggal 13 Februari 2022 dengan alasan kami tidak memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut, kami mohon keadilan atas usaha yang akan kami laksanakan, adapun beberapa hal pertimbangan yang perlu Bapak Presiden ketahui sebagai berikut :

1. Sejarah PT. LOGOMAS UTAMA sampai keluar IUP Operasi Produksi Nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 dengan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah sudah dilengkapi,

2. Setiap tahun usaha kita sudah dievaluasi dan diawasi oleh Kementerian ESDM selama ini dengan menyusun RKBU dan membayar PNBP,

3. Yang kami sesalkan Pemerintah Daerah yang dulunya telah menyetujui dan mengeluarkan izin untuk usaha kami telah mendesak kami untuk mengurangi luas lahan yang ada dengan alasan pihak WALHI protes karena merusak lingkungan, tapi dibelakang itu Pemerintah Daerah mengeluarkan pencadangan lahan perusahaan lain, ini namanya tidak adil,

4. Kami dari pihak PT. LOGOMAS UTAMA sudah menandatangani kontrak untuk memanfaatkan Pasir Laut, ini merupakan peluang bagi Pemerintah untuk mendapatkan Pendapatan Negara yang cukup besar.

Yang kami herankan itu Kenapa hanya hanya PT. Logomas Utama yang di halangi Produksi nya Sementara di kawasan pulau Rupat Utara banyak izin konsesi yang timbul.

Kami bingung atas tindakan Kementrian KKP terhadap kami karena kami memiliki izin IUP penambangan dan juga sudah melakukan semuanya sesuai syarat perizinan untuk operasi penambangan pasir laut, dan kami juga bekerja di atas lahan konsesi yang dimiliki 5030 hektar sesuai izin yang dikeluarkan," kata Direktur PT LogoMas tersebut.

Indrawan menambahkan, selain itu PT LogoMas juga sudah membayarkan semua kewajiban PP tarif IUP masuk dalam kementerian ESDM melalui peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019.

Dari pada itu kami Mohon lah Keadilan dari pemerintah supaya kami bisa lagi beroperasi Direktur PT LogoMas ini menyampaikan harapannya kepada Presiden Jokowi,dengan kepatuhan yang mereka sudah dilakukan semaksimal mungkin bisa mendapatkan kenyamanan dalam berusaha karena hak tersebut sesuai dengan cita-cita Presiden Jokowi yang menyampaikan bagi para pengusaha yang bisa menyelesaikan semua perizinan dan kepatuhan presiden menjamin bagi mereka kenyamanan dalam berusaha dan berinvestasi, namun saat ini mereka merasa tidak mendapat jaminan tersebut, tapi malah mengalami kerugian, tutup Indrawan.**