
Ilustrasi
PELITARIAU, PEKANBARU - Nasib naas dialami seorang Pria Warga Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru berinisial TAS (25). Ia kena peras oleh sekelompok pemuda gegera membatalkan bookingan cewek melalui aplikasi MiChat.
Kasus pemerasan yang dilakukan cewek MiChat ini sebenarnya telah sering terjadi di Pekanbaru, hanya saja jarang korbannya melaporkan ke aparat kepolisian.
Kasus ini bermula, saat Korban TAS bersama temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin, Senin (7/2/2022) lalu. Korban kemudian memesan wanita melalui aplikasi Michat.
Dikarenakan wanita yang dipesannya terlalu lama datang, korban pun membatalkan pesanan itu.
Berselang beberapa waktu kemudian, Wanita pesanan yang dibatalkan tadi ternyata datang. Wanita itu datang tidak sendirian, bahkan membawa enam orang teman teman lelakinya.
Korban langsung ditodong oleh pelaku menggunakan pisau. Korban kemudian diminta mengirimkan uang senilai Rp5 juta lewat mobile banking yang ada di handphone miliknya ke rekening salah satu pelaku.
Uang tunai korban Rp800 ribu juga diambil. Termasuk sebuah jam tangan merk Apple Watch seharga Rp2,2 juta dan sebuah rokok elektrik.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Limapuluh.
Atas laporan itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, tim mendapatkan informasi soal keberadaan satu pelaku.
"Tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial HB. Saat diintrogasi dia mengaku telah melakukan pemerasan bersama dengan 4 temannya yang lain, yaitu R, P, T, dan V," ujar Kompol Dany, Selasa (15/2/2022).
Selanjutnya, petugas bergerak melakukan pengembangan. Sehingga semua pelaku, berhasil diamankan.
Hasil pemeriksaan, terungkap pula komplotan ini ternyata sudah beraksi sebanyak 30 kali di beberapa penginapan atau hotel di Kota Pekanbaru.
Menurut catatan PELITARIAU, kasus pemerasan hingga penganiayaan yang dilakukan cewek MiChat dan komplotan begal terakhir ditemukan di wilayah hukum Polsek Pekanbaru Kota pada 5 Oktober tahun lalu dengan korbannya anggota satpol PP.
Korban penganiayaan itu langsung dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka serius. Sementara para pelaku, termasuk cewek yang dipesan berhasil diringkus aparat Reskrim Polsek Pekanbaru Kota.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. **Prc7