Sepekan Bebas, Pencuri Kotak Infak Masjid di Rengat Kembali Dibekuk Polres Inhu

Selasa, 25 Januari 2022

Pelaku JS saat diamankan aparat kepolisian di Mapolres Inhu

PELITARIAU, RENGAT - Warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) heboh, pasalnya, salah satu kotak infak kematian Masjid Al-Iklhas dibobol maling, pelaku berhasil diringkus warga dan personel Satreskrim Polres Inhu.

JS (25) warga asal Kecamatan Kuala Cenaku yang juga residivis kambuhan terkait kasus pencurian amplifier sebuah masjid di Kecamatan Kuala Cenaku dan baru seminggu bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Rengat, kini kembali diamankan warga dan personal Satreskrim Polres Inhu, Minggu 23 Januari 2022 malam, pukul 22.00 WIB di lokasi pasar rakyat kota Rengat.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi Selasa 25 Januari 2022 membenarkan diamankannya pelaku pencurian kotak amal sebuah masjid di Rengat yang masuk kedalam kategori Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut.

Dijelaskan Misran, aksi pencurian kotak amal itu baru diketahui Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 05.30 WIB. Salah seorang pengurus masjid mendapat kabar tak enak dari penjaga masjid, jika pintu kaca ruang tempat penyimpanan kotak amal telah dirusak, berkemungkinan ada kotak amal yang dibobol maling.

“Pengurus masjid itu bergegas menuju tempat penyimpanan kotak amal, benar saja kaca pintu ruangan telah dirusak atau pecah dan salah satu isi kotak amal telah raib kemudian memutar rekaman CCTV,” katanya.

Terlihat seorang laki-laki tak dikenal sekitar pukul 01.11 WIB masuk kedalam masjid dengan cara memecahkan kaca pintu dan mengambil uang dalam kotak infak yang diperkirakan berisi sekitar Rp 3 juta lebih.

“Atas kejadian ini dan kesepakatan bersama pengurus masjid, pencurian kotak amal dilaporkan ke Polres Inhu,” sambungnya.

Setelah kasus ini dilaporkan, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K., M.M mengintruksikan personel Satreskrim untuk memburu pelaku, beberapa jam berikutnya berdasarkan ciri-ciri yang terekam CCTV, dengan mudah, tim bisa melacak keberadaan pelaku.

“Buktinya sekitar pukul 22.00 WIB sejumlah warga dan personel Satreskrim mengamankan laki-laki yang diduga pelaku pencurian kotak amal kematian tersebut,” terangnya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Pelaku kata Aipda Misran, dipersalahkan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Aipda Misran mengimbau pengurus masjid di Kabupaten Inhu agar lebih waspada terhadap kejadian serupa, karena beberapa waktu belakangan kerap terjadi pencurian kotak amal masjid. **Prc7