
Tersangka Syafri Harto
PELITARIAU, PEKANBARU - Kasus dugaan pencabulan yang menyeret Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, akhirnya berujung penahanan terhadap tersangka.
Syafri Harto ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (17/1/2022), atas dugaan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya berinisial L. Saat ini tersangka di tahan di Rutan Polda Riau.
Penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau menyerahkan Syafri Harto ke JPU. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelum diserahkan ke JPU, Syafri Harto terlebih dahulu menjalankan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00 WIB, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk proses tahap II dan melengkapi administrasi.
Terlihat, tersangka Syafri Harto mengenakan rompi tahanan warna merah, Ia keluar dari ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru pada pukul 12.50 WIB.
Tersangka Syafri Harto, tidak terima ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ia langsung mengajukan penangguhan penahanan.
Permintaan penangguhan tahanan ini juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jaja Subagja. Namun kata Jaja, JPU tetap meminta tersangka ditahan.
"Sudah ada pengajuan penangguhan penahanan tadi," sebut Jaja Subagja, didampingi Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo.
Pengajuan penahanan tersebut langsung ditelaah dan diberi pendapat oleh JPU. "Jaksa, Penuntut Umum, minta tersangka harus ditahan," kata Jaja.
Jaja menegaskan, penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan sesuai Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP. Tujuannya agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. **Prc7