Ditahan 8 Hari Tanpa Status, Sopir sampai Pipis Dibotol, Kapolsek TkB Diperiksa

Jumat, 14 Januari 2022

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto. Foto: Pandu

PELITARIAU, PEKANBARU -  Istri Arsiman didampingi kuasa hukum dari LBH Bandarlampung menjemput suaminya yang ditahan delapan hari tanpa status jelas, Rabu (12/1/2022).

Perempuan ini merasa suaminya menjadi korban kesewenang-wenangan oknum aparat kepolisian Polsek Tanjungkarang Barat (TkB).

Menurut Arsiman, dirinya ditahan tanpa dasar hukum sejak 4-12 Januari 2022.

Padahal, Pasal 19 ayat (1) KUHAP menyebutkan, penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1 x 24 jam dengan membawa perintah penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Namun dalam hal ini, Arsiman diantarkan seseorang yang diduga anggota Polda Lampung ke Kantor Polsek TkB tanpa laporan kepolisian atau aduan, surat perintah penangkapan, maupun surat penahanan, sebagaimana yang dikutip PELITARIAU dari RILISID.

Dalam penahanan, Arsiman sempat menerima perlakuan yang diduga penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM).

Misalnya, Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanitreskrim Polsek TkB dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan.

Bahkan untuk buang air kecil saja, Arsiman harus menggunakan botol air mineral karena tidak diizinkan ke kamar mandi.

Arsiman kerap harus menahan lapar seharian karena tidak diberi makanan. Ia hanya boleh membeli makanan di luar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online. 

Berdasar keterangan Arsiman tersebut, LBH Bandarlampung melihat adanya dugaan penyiksaan dalam konteks HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Kemudian dalam Pasal 34, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Terlebih, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Dalam konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik (public official) dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.

"Karena itu, Arsiman bersama dengan LBH Bandar Lampung melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM," kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, Jumat (14/1/2022). 

Menanggapinya, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, menyebutkan saat ini Kapolsek TKB Kompol David Jeckson Sianipar sedang diperiksa.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda maupun Propam Polres," kata Ino, Jumat (14/1/2022).

Dia menegaskan jika David terbukti menyalagunakan wewenang, tidak profesional, dan pelanggaran lainnya akan dilakukan tindakan tegas.

"Intinya akan kita lakukan tindakan tegas jika memang terbukti," singkat Ino. **Prc7