Intsiawati Ayus: Indonesia Sedang Siapkan RUU Pemerintahan Digital

Kamis, 13 Januari 2022

Anggota PPUU DPD RI Intsiawati Ayus dalam rapat bersama tim akhli terkait RUU Pemerintahan digital

PELITARIAU, Jakarta - Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital, terus digesa. Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat bersama Tim Ahli RUU terkait rencana dan tahapan kerja penyusunan RUU tentang Pemerintahan Digital Rabu (12/1/2022) kemarin di Jakarta.

Anggota PPUU DPD RI Intsiawati Ayus menjelaskan, kalau dirinya aktif mengikuti rapat rapat di DPD RI, terkait dengan tugas dan fungsi dirinya di DPD RI, pada awal tahun 2022 ini DPD RI baru membuka kembali masa sidang Pasca reses. "Kami meminta penjelasan terkait rencana dan tahapan kerja penyusunan RUU tentang Pemerintahan Digital kepada koordinator ahli," kata Intsiawati Ayus kepada wartawan Kamis (13/1/2022).

Intsiawati Ayus anggota DPD RI asal Riau ini menjelaskan, jangkauan pengaturan 
dalamRUU ini meliputi para aktor yang 
terlibat dalam digital government (G2G), 
digital economy(G2B), dandigital society(G2C). Dengan demikian, merupakan langkah yang krusial dan signifikan guna mempersiapkan pemerintahan yang modern dalam mewujudkan cita-cita konstitusi

"RUU tentang Pemerintahan Digital memuat juga pengaturan tentang kelembagaan dalam pemerintahan digital, penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintahan digital, audit TIK, percepatan pemerintahan digital, dan pemantauan dan evaluasi pemerintahan digital," kata Intsiawati Ayus.

Menjadi suatu kebutuhan yang niscaya bahwa pengaturan dasar terkait hubungan-hubungan antaraktor dalam penyelenggaraan negara dan  pemerintahan secara digital ini perlu disiapkan.

Menurutnya, pemerintahan digital sendiri bukanlah suatu gagasan yang berdiri secara independen sebagai sebuah tujuan akhir (terminal goal). Sebaliknya, pemerintahan digital merupakan suatu tujuan instrumental (instrumental goal) prasyarat yang dapat mendorong tujuan-tujuan instrumental lainnya berfungsi dengan baik, yaitu digital economydan digital society(Lips, 2020). 

Kemudian, relasi G2G, G2C, dan G2B dalam pemerintahan digital, dengan demikian, harus dapat  terdefinisikan dan terkonstruksi dengan baik sehingga menjadi landasan bagi para  aktor dalam pemerintahan digital.

Dijelaskannya juga, perubahan yang secara konstan terjadi, baik yang disebabkan oleh perkembangan 
teknologi ataupun yang mendorong pemanfaatan teknologi dalam pemerintahan. "Keberadaan undang-undang tentang pemerintahan digital juga dapat memberikan fondasi dan warna dalam hubungan antar aktor dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah," jelasnya.

Kemudian, RUU Pemerintahan digital menyentuh area-area transformasi pemerintahan digital meliputi pelayanan publik, tata kelola pemerintahan (partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas), dan pengelolaan internal birokrasi pemerintah. "Saat ini, kerangka kebijakan yang berkaitan dengan pemerintahan digital praktis bersifat terpencar (scattered), tidak lengkap (partial), dan atau tidak cukup memadai," jelasnya. **prc