Gaek ini bersama Pasangannya diringkus Gegara Bongkar Toko Pakaian di Plaza Rengat

Rabu, 12 Januari 2022

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Inhu Riau

PELITARIAUIndragiri Hulu - Dalam hitungan jam, Aparat Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Plaza Rengat.

Pelakunya lelaki paruh baya berinisial ZK alias Epi (62) warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat dan YH (37) seorang ibu rumah tangga juga warga Desa Kampung Pulau, diamankan pada  Senin 10 Januari 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 12 Januari 2022 siang membenarkan kasus Curat yang terjadi disalah satu toko pakaian plaza Rengat tersebut.

Awal kejadian itu kata  Misran, Sabtu 10 Januari 2022, pukul 11.30 WIB, korban atau pemilik toko, Edi Syaputra (36) ditelepon oleh rekannya Edi Kumis (35) memberi tau jika toko milik korban yang berada dilantai dua plaza Rengat telah dibongkar maling.

Mendapat kabar tersebut, korban bergegas menuju tokonya dan benar saja, pintu toko telah terbuka, gembok dirusak, saat dicek ternyata banyak barang-barang dagangannya serta benda berharga lain didalam toko itu sudah hilang.

Jika dikalkulasikan, total kerugian korban mencapai Rp 15 juta, bahkan 2 unit speaker dan DVD player juga hilang. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Inhu.


Selang beberapa jam setelah melapor ke Polres Inhu, korban membuka akun media sosial Facebook dan melihat berbagai postingan teman Facebooknya.

Perhatikannya tertarik pada salah satu postingan atas nama Redni, yang menjual jaket dan baju anak-anak, korban merasa tidak asing dengan pakaian tersebut. Korban pura-pura tertarik dan ingin membeli pakaian itu, kemudian korban datang kerumah Redni. Pada korban, Redni mengaku jika barang-barang itu dari YH  yang minta tolong dijualkan secara online.

Informasi itu disampaikan korban ke Polres Inhu, atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K, M.M, dengan sigap, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menuju rumah YH di Desa Kampung Pulau, tim berhasil mengamankan YH dan ZK alias Epi.

Kedua pelaku mengakui telah membongkar toko pakaian milik korban dan mengambil ratusan lembar pakain, speaker aktif dan DVD player.

Selain dua orang pelaku, tim juga mengamankan 203 lembar baju kaos, jaket dan baju anak, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo yang digunakan YH, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan ZK alias Epi, uang hasil penjualan pakaian curian Rp 550 ribu, 2 unit speaker aktif dan 1 DVD player serta barang bukti lainnya.  

Keduanya dipersalahkan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. **Prc7