Masyarakat Desa Alim Akan Duduki 110 Haktar Lahan Yang Sudah Ditanami Sawit Oleh PT Tasma Puja

Rabu, 12 Januari 2022

Kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim, Tarmizi, memperlihatkan 110 surat lahan masyarakat yang ditanami kelapa sawit oleh PT Tasma Puja di Batang Cenaku

PELITARIAU, Inhu - Konflik lahan perkebunan kelapa sawit tak kunjung usai antara masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dengan perusahaan perkebunan PT Tasma Puja, setelah masyarakat melakukan runding bersama dengan yang memiliki lahan di buktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT), masyarakat desa alim akan melakukan penguasaan fisik lahan.

Sebelumnya, masyarakat Desa Alim melakukan rembuk dan, meminta pemerintah daerah melakukan penyelesaian sengketa lahan masyarakat desa Alim Dengan PT Tasma Puja, namun tak kunjung selesai dan masyarakat sudah membuat kesepakatan akan melakukan penguasaan lokasi lahan yang sudah ditanami sawit oleh PT Tasma Puja.

Kelompok masyarakat perjuangan desa Alim dan pemerintahan desa Alim dikabarkan juga sudah menyiapkan langkah-langkah dalam menggembalikan hak-hak mereka atas lahan 110 haktar yang dikuasai oleh PT Tasma Puja sejak tahun 2010 lalu.

Kordinator perjuangan masyarakat desa Alim, Tarmizi kepada wartawan Rabu (12/1/2022) menjelaskan, ratusan warga Desa Alim sudah membuat kesepakatan atas apa yang akan dilakukan diatas lahan mereka yang memiliki surat dan sudah lama betul dikuasai oleh PT Tasma Puja.

"Dulu pernah ada kesepakatan pihak perusahaan perkebunan PT Tasma Puja diwakilkan oleh Eko Saputra dan Ari Saputra dengan masyarakat Desa Alim, disaksikan oleh unsur Pemerintahan desa Alim serta ratusan masyarakat yang bertanda tangan pada 19 Januari 2017 saat masih belukar," kata Tarmizi.

Dijelaskan Tarmizi, kesepakatan pertama, lahan masyarakat terletak diwilayah Desa Alim seluas 110 haktare, agar pihak PT Tasma Puja dan masyarakat desa Alim tidak melakukan aktiitas pemanen sebelum dilakukan tindak lanjut penyelesaian masalah. "Namun hari ini 110 lahan itu sudah ditanami kelapa sawit oleh PT Tasma Puja," kata Tarmizi mengatakan kalau pihak PT Tasma Puja sudah ingkar janji.

Dalam poin perjanjian kedua, tentang keberadaan lahan 110 haktare di wilayah Desa Alim, akan dilakukan pengukuran ulang bersama pihak PT Tasma Puja pada rabu tanggal 25 Januari 2017.

fakta baru kesepakatan atas tidak boleh dilakukan pemanenan kebun kelapa sawit di lahan 110 haktare antara masyarakat Desa Alim dengan pihak PT Tasma Puja, dituangkan dalam berita acara rapat evaluasi perkebunan kelapa sawit PT Tasma Puja Desa Kepayang Sari yang terletak diwilayah Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku.

"Saat masyarakat melakukan pemanen lahan tersebut, mereka protes. Tapi saat ini sejak kesepakatan itu dibuat, pihak PT Tasma Puja terus melakukan pemanenan tanda sawit diatas lahan 110 haktare tersebut," ujar kordinator jurjuangan masyarakat desa Alim, Tarmizi pada Senin (09/7/2018).

Kata Tarmizi, yang memiliki hak atas lahan 110 haktare yang terus di panen oleh pihak PT Tasma Puja tersebut, juga dihadiri oleh tokoh masyarakat Desa Alim, seperti batin Syahdan, mantan kepala desa Alim yang pernah menjabat 12 tahun, batin Alim Hendri Alian serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Alim.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tasma Puja belum membuat pernyataan resmi atas kondisi permasalahan lahan masyarakat yang diserobot oleh PT Tasma Puja dan masyarakat akan melakukan penguasaan fisik lahan di lapangan. **prc