
Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid, S.I.K, didampingi Wakapolres Dumai, Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K, Kapolsek Dumai Barat, Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, saat konferensi pers.
PELITARIAU, PEKANBARU - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Joy Tombang Situmeang (62) Pemikik salon Joy, warga Jalan Sidorejo RT. 013 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan yang ditemukan tewas berlumuran darah di dalam kamar mandinya,Minggu (09/01/2022).
Pelakunya adalah SL Alias A Alias N (23) warga Kabupaten Nias, Sumatera Utara, yang berdomisili di Kota Pekanbaru.
Pelaku diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Jatanras Polda Riau dan Dit Intelkam Polda Riau dikamar Hotel 207 Sabrina Jalan Nangka Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Minggu (09/01/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid, S.I.K, didampingi Wakapolres Dumai, Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K, Kapolsek Dumai Barat, Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers, Senin (10/01/2022) sore, membenarkan adanya penangkapan diduga tersangka kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yakni pemilik Joy Salon.
Dijelaskan Kapolres Dumai, usai melakukan olah tempat kejadian perkara dilokasi kejadian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru, atas adanya informasi bahwa handphone korban dibawa oleh pelaku yang diketahui tengah berada di Kota Pekanbaru.
“Dengan dibantu oleh Tim Jatanras Polda Riau dan Dit Intelkam Polda, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku atas nama SL Alias A Alias N (23) di Hotel Sabrina Jalan Nangka Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Namun saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan, pelaku SL Alias A Alias N (23) melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku SL Alias A Alias N (23),” jelas Kapolres Dumai.
Adapun modus operandi, lanjut Kapolres Dumai, pelaku SL Alias A Alias N (23) berkenalan dengan korban melalui aplikasi WALA, kemudian korban menyuruh pelaku yang berdomisili di Kota Pekanbaru untuk datang ke Kota Dumai.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2022 sekira 20.15 WIB, pelaku tiba di Kota Dumai dengan berangkat menggunakan travel dari Kota Pekanbaru.
Setibanya di Kota Dumai, korban menjemput pelaku didepan Hotel Stars Jalan Sultan Hasanuddin, kemudian korban mengajak pelaku untuk makan serta minum bandrek disekitaran Kota Dumai.
Hingga sekitar pukul 23.00 WIB, korban mengajak pelaku kerumah korban di Jalan Sidorejo RT. 013, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
“Setelah tiba dirumah korban, selanjutnya korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan, namun pelaku menolak dan melihat ada 1 (satu) buah pisau yang berada dimeja rias kamar korban.
Mendapati pisau tersebut, pelaku langsung menancapkan pisau kearah korban sebanyak 9 kali sehingga saat itu korban tumbang ke dalam kamar mamdi dan mengalami kejang-kejang, kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan badcover.
Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban, kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kota Pekanbaru,” ungkap Kapolres Dumai.
Untuk Barang Bukti, Aparat Kepolisian berhasil mengamankan diantaranya, 1 (satu) buah Dompet warna Hitam merk AIGNER milik korban JOY TUMBANG SITUMEANG yang berisikan KTP, Kartu Vaksin, NPWP KIS, SIM C, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama JOY TUMBANG SITUMEANG, Uang Tunai bernilai $ 20 (Dua Puluh) Dolar Singapura, Uang Tunai bernilai $ 48 (Empat Puluh Delapan) Dolar Amerika Serikat, Uang Tunai bernilai Rp.450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan total Rp. 1.199.000 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Grey milik korban, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam milik korban, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy S9 warna Biru milik pelaku, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6021 HM beserta Helm milik korban, 1 (satu) bilah Pisau warna Silver yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, 1 (satu) buah Bantal warna Kuning, 1 (satu) helai Seprai warna Orange, 1 (satu) helai Bedcover warna Orange, 1 (satu) helai Baju Kaos Koyak Berlumuran Darah, 1 (satu) helai Sarung Motif Kotak warna Merah Jambu, 1 (satu) buah Jam Tangan merk DIESEL warna Silver milik korban, 1 (satu) buah Jam Tangan merk ALEXANDER CHRISTI warna Hitam milik korban, 1 (satu) buah Jam Tangan merek KADEMAN warna Silver, 1 (satu) buah Jam Tangan merk GUESS warna Silver, 1 (satu) buah Kacamata milik korban, 1 (satu) buah Dompet yang beriskan 1 (satu) buah kartu ATM Bank DKI, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI, 3 (tiga) buah kartu ATM Bank Mandiri, 2 (dua) buah kartu ATM Bank BRI dan Uang Tunai senilai Rp. 1.243.000. (Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar Tiket Travel PT. RPM tujuan Pekanbaru – Dumai tanggal 08 Januari 2022 pukul 17.00 WIB.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersalahkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhun) dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) Tahun," sebut AKBP Mohammad Kholid.
Dengan keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus yang sempat menghebohkan warga ini, berbagai kalangan masyarakat mengapresiasi kinerja Polres Dumai dan Polsek Jajaran khususnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Jatanras Polda Riau serta Dit Intelkam Polda Riau yang dalam hitungan jam berhasil penangkap pelaku pembunuh tersebut. **Prc7