BNNP Riau Gelar Press Release Akhir Tahun 2021

Selasa, 28 Desember 2021

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggelar Press Release Akhir Tahun 2021 di Kantor BNN Provinsi Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa (28/12/2021).

PELITARIAU, PEKANBARU -  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggelar Press Release Akhir Tahun 2021 di Kantor BNN Provinsi Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa (28/12/2021).

Kegiatan ini dalam rangka menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait capaian kinerja Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sepanjang tahun 2021 di Provinsi Riau.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson menyebutkan bahwasanya BNNP Riau bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan 41 tersangka sepanjang 2021. 

"Kasus narkotika yang berhasil kita dapatkan itu ada di Laporan Kejadian Narkotika (LKN), sebanyak 33, dengan 1 LKN bisa 2 sampai 3 berkas," sebutnya.

Jika tahun lalu pihaknya mampu menyita 74,9 kg sabu dari sejumlah pengungkapan kasus peredaran barang haram, pada Tahun 2021 ini pihaknya berhasil menyita 10 kg sabu.

"Hasil pengungkapan pada tahun ini, tentu jauh menurun dibandingkan dengan Tahun 2020 lalu," katanya. 

Robinson melanjutkan, barang bukti yang didapatkan adalah sabu seberat 10 kilogram, 146,65 gram ganja, dan 113 bloter 2-CB (narkoba perangko). Barang bukti tersebut merupakan jumlah total yang diamankan BNNK Pekanbaru, BNNK Pelalawan, BNNK Dumai dan BNNP Riau.

"Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh tujuh orang, satu butir ekstasi dan satu gram ganja untuk satu orang," lanjutnya. 

Selain itu, BNNP Riau dan jajaran juga melaksanakan layanan lewat TAT (Tim Asesmen Terpadu) kepada 167 orang yang melibatkan tim kesehatan dan tim hukum dari instansi terkait.

"Seperti penyidik BNN, penyidik Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dan tim rehabilitasi medis," imbuhnya

Pihaknya juga menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari tindak pidana asalnya, yakni narkotika.

"Kita menyidik 2 orang, 1 orang sudah P-21, 1 lagi masih on proses. TPPU itu kita juga harus lihat aset-asetnya, biasanya aset tidak di sini," ungkap Robinson. **Prc7