Aniaya Anak Tiri, Seorang Ibu diamankan Polisi

Kamis, 09 Desember 2021

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis

PELITARIAUBENGKALIS -  Diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya, seorang ibu berinisial MN (28) terpaksa meringkuk dalam tahanan Mapolres Bengkalis.

Penahanan ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT melalui Kasatreskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH, Kamis (9/12).

“Tersangka ini melakukan kekerasaan terhadap anak yang masih dibawah umur yakni anak tirinya berinisial GA," sebut  AKP Meki Wahyudi.

Dari keterangan para saksi dan alat bukti yang diamankan aparat kata Kasatreskrim, Pelaku dipersalahkan dengan melanggar pasal Pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Atas rumusan pasal yang disangkakan, MN terancam pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Adapun korban GA kata AKP Meki Wahyudi, mengalami lebam dan kesakitan akibat tindak kekerasan tersebut, ini dibuktikan dengan hasil Visum et Repertum dan pemeriksaan Psikologis korban.

"Dalam perkara ini, aparat telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi. kita gelar perkara untuk mengalihkan status terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan," ujar AKP Meki Wahyudi. **Prc7