Tersangka Korupsi, Kades Pelanduk
PELITARIAU, INHIL - Kembali seorang kades di Riau tersandung kasus korupsi. Kali ini, Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), menetapkan seorang Kades Pelanduk berinisial N sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Ia diduga terlibat menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.
Penetapan tersangka terhadap N ini, setelah penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (6/12/21).
Hal ini dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Amru Abdullah. Disebutkannya dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan N pada tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.855.173.150,-.
“Penetapan terhadap N dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan Penangkapan dan Penahanan,” kata AKP Amru.
Menurutnya, penetapan ini sehubungan dengan Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, untuk menunggu proses selanjutnya,” sebutnya. **Prc7