Tindaklanjuti Surat Menhub, Dishub Riau Razia Travel Ilegal

Rabu, 08 Desember 2021

Dinas Perhubungan (Dishub) Riau melakukan razia travel ilegal di Kabupaten Pelalawan, Rabu (8/12/2021).

PELITARIAU, PEKANBARU- Menindaklanjuti adanya surat dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin/ilegal atau juga kerap disebut sebagai travel ilegal. Dinas Perhubungan (Dishub) Riau melakukan razia travel ilegal di Kabupaten Pelalawan, Rabu (8/12/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto, melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi SE mengatakan, setelah pihaknya menerima surat tersebut, langsung dilakukan tindakan berupa razia dilokasi yang dianggap banyak dilintasi travel ilegal.

"Penertiban travel ilegal kami lakukan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Kabupaten Pelalawan. Pada kegiatan penertiban ini sebanyak 41 travel ilegal terjaring," katanya.

Dilanjutkannya, sebanyak 41 travel tersebut rata-rata travel tujuan ke Provinsi Jambi. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia tersebut dibeberapa titik lainnya yang juga dianggap banyak dilintasi travel ilegal di Riau.

"Kegiatan penertiban travel ilegal ini akan kami laksanakan hingga 15 Desember mendatang, dibeberapa titik yang dianggap rawan. Karena provinsi Riau dari catatan pemerintah pusat banyak aktivitas travel ilegal," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Suardi juga menginformasikan bahwa sebelumnya pihaknya juga melakukan razia kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). Dimana hingga November lalu, total kendaraan ODOL yang terjaring razia sebanyak 1.683 unit.

"Kendaraan ODOL yang terjaring razia itu rata-rata juga tidak memiliki buku lulus uji berkala," sebutnya. **Prc7