Polda Riau Tuan Rumah Rakor Aparat Penegak Hukum, Ini Kata Menko Polhukam RI

Senin, 06 Desember 2021

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers

PELITARIAU, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akan menggelar Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (RKAPH), dengan tuan rumah Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pada Kamis (9/12/2021) mendatang.

Rapat ini bersempena memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021, yang diperingati di seluruh dunia. Dalam keterangan persnya, Kamis (6/12/2021) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hari ini pihaknya melakukan rapat koordinasi di Polda Riau dengan mengundang Menko Polhukam, Mahfud MD, sebagai pemateri di bidang hukum.

Menurutnya, pihak yang akan terlibat dalam kegiatan HAKI ini yakni Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, BPK dan BPATK. “Kegiatan ini untuk membangun sebuah budaya anti korupsi di bidang hukum,” jelas Nurul Gufron.

Kemudian, dalam kegiatan ini, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam tiga hal, yaitu pertama menyatukan visi, kedua membangun dan kemudian berbagi peran dan fungsi dalam pemberantasan korupsi, dan ketiga berbagi kelebihan dan kelemahan masing-masing.

“Tiga hal ini kita satukan dalam satu gerak yang sama,” kata Nurul.

Menurutnya, menghadirkan Menko Polhukam sebagai pihak yang mengerti hukum agar memadukan semua pihak penegak hukum untuk menyatukan tekad, menyatukan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi.

Karena itu, lanjut Nurul, rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2021 nanti akan mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.

Melalui tema tersebut, KPK ingin mendorong seluruh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hakordia 2021.

KPK menyiapkan rangkaian kegiatan di beberapa daerah dan puncak kegiatan Hakordia akan digelar di Jakarta pada 9 Desember 2021.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya menyampaikan, ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk melawan korupsi.

Menurutnya, Pemerintahan saat ini di bangun sebagai pemerintahan anti korupsi, anti kolusi dan anti nepotisme. 

“Nah, di bidang penegakan hukum korupsi kita meganut teori dasar bahwa pembangunan hukum untuk melawan korupsi itu ada tiga,” kata Mahfud.

Poin pertama, jelas Mahfud, yakni pembangunan materi hukum pihaknya sudah membuat hampir semua undang-undang yang melarang dan megancam berat hukuman korupsi.

Kemudian poin kedua, pembangunan struktur hukum pihaknya sudah membuat semua lembaga dengan kewenangan yang kuat. Pengadilan disatuatapkan agar tidak diintervensi kepuasannya untuk menegakkan hukum.

Sedangkan poin ketiga, mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semuanya itu dibuat untuk membersihkan negara dari tindak-tindak korupsi, baik itu korupsi uang maupun korupsi politik maupun korupsi kebijakan,” kata Mahfud.

Saat ini sebut Mahfud, belum banyak dapat perhatian itu, yakni pembangunan wilayah hukum. 

“Pada Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini, adalah bagaimana membangun budaya anti korupsi, dan tidak membiarkan tumbuhnya budaya korupsi. Kita jangan membangun pemberantasan korupsi itu hanya membuat orang takut pada aturan hukum. Karena aturan hukum itu bisa diperjualbelikan. Anda punya kenalan bisa bayar, mungkin perkara lenyap. Nah, itu masih sering terjadi,” urai Mahfud.

Karena itu, Mahfud mengarahkan agar budaya anti korupsi itu harus dibangun juga bukan hanya orang takut pada hukum, tetapi juga takut kepada aturan-aturan di luar hukum tepatnya berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing, yang melarang seseorang untuk korupsi.

“Budaya anti korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan penghayatan yang luntur terhadap pancasila, bukan hanya sebagai hukum yang di dasar negara, tetapi yang di luar hukum banyak juga ajaran pancasila yaitu ajaran moral, kebersamaan, gotong royong, pemersatu dan sebagainya. Itu belum ada hukumnya, tapi itu bisa menjadi dasar untuk membangun budaya anti korupsi,” pungkas Mahfud.

Atas pemilihan Polda Riau menjadi tuan rumah, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi mengatakan, ucapan terima kasih kepada KPK yang mengadakan diskusi panel untuk mensinergikan aparat penegak hukum.

“Sebagai tuan rumah saya berterima kasih atas diskusi ini. Saya ingin apa yang didiskusikan bisa dioperasionalkan dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujar Agung usai kegiatan berlangsung.

Agung meyakini, kegiatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, bukan hal yang baru. Untuk itu sinergritas antara aparat penegak hukum harus terjalin dengan baik dan benar dalam penegakan hukum terkait korupsi.

Menurut Kapolda, saat ini penegakan hukum bukan lagi memulai, tetapi sudah masuk pada tahapan yang lebih tinggi. Artinya, para penegak hukum sudah ahli dalam menegakkan hukum, bukan hanya pada penerapan pasal-pasal dalam undang-undang korupsi. Tetapi, juga penerapan terhadap pencucian uangnya dari hasil korupsi. 

“Rasanya sinergi ini akan mewujudkan akan membawakan hasil, dan tujuan kita adalah bagaimana uang negara tidak berkurang akibat dari tindak pidana korupsi. Karena uang itu adalah milik masyarakat,” kata Agung. **Prc7