Kuli Bangunan Babak Belur Dihajar Massa

Selasa, 23 November 2021

Pelaku

PELITARIAU, Kubu -  Suyandi alias Yandi 26 tahun, kuli bangunan yang tinggal di jalan Simpang Pasir Kepenghuluan Sei – Segajah Makmur Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Kabupaten Rohil ini dihakimi massa setelah diketahui bahwa ianya melakukan pencurian hp milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama Sinur Boru Damanik alias Inur (31 tahun) dikediamannya  di Jalan Parit H. salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri hilir Kecamatan Kuba- Rohil. Sabtu 20 November 2021 sekira jam 04.00 WIB.

Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Kubu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi korban yang masuk pada Senin 22 November 2021 sekira pukul 13.00 Wib tentang Tidak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.

Kejadiannya pada saat pelapor terbangun dari tidur mau buang air kecil tiba-tiba pelapor melihat Pintu depan rumah sudah terbuka dan kemudian Palapor langsung mengecek isi didalam rumah lalu palapor melihat Handphone Android Merk OPPO A15 Warna hitam dinamis milik anaknya yang terletak diatas tempat tidur tidak ada lagi atau hilang. Kemudian Pelapor langsung menjumpai saksi-saksi ( Kasmi 55 tahun dan Wahyuni 23 tahun) dan menceritakan kejadian tersebut namun saksi 2 tidak mengetahui keberadaan Handphone tersebut.

Kemudian Pelapor langsung pergi kesebuah Conter Hp yang terletak di Simpang Pelita dan mengatakan kalau ada orang yang mau membuka Kunci Handphone Merk OPPO A15 Warna hitam dinamis Tolong telp saya.dua hari setelah itu Pelapor ditelepon oleh saudara Raja (selaku pemilik Conter Handpone ) bahwa ada laki-laki yang datang memperbaiki Handphone yang di maksud.

Setelah mendapat telphone tersebut pelapor langsung pergi menjumpai saudara Raja dan memang benar Handphone yang di perbaiki adalah miliknya dan tidak beberapa lama kemudian datanglah Terlapor mau mengambil Handphone tersebut.

Dan secara tiba-tiba datang masyarakat setempat menangkap pelaku dan menghakimi pelaku hingga babak belur dan tidak beberapa lama kemudian datanglah anggota Polsek Kubu lalu mengamankan pelaku dan membawa Pelaku kerumah sakit untuk mendapat perawatan.

Atas adanya laporan tersebut, sebagai Piket Reskrim Sedang melaksanakan Piket di mako Polsek Kubu tiba- tiba Brigadir Mastura mendapat telp dari TKP oleh RT saudara Rahmat yang mengatakan bahwa ada seorang Laki-laki di hakimi warga karena ketahuan melakukan Pencurian HP.

Setelah itu Personel Polsek Kubu langsung menuju di TKP dan mengamankan 1 orang laki-laki bernama Suyandi alias Yandi lalu dibawa ke Pukesmas Rantau Panjang Kiri untuk di lakukan perawatan dan kemudian dilakukan Introgasi terhadap Pelaku bahwa ianya mengakui telah melakukan pencurian dengan hp bersama Suharmoko dengan cara masuk kedalam rumah pelapor dengan mencokel pintu yang terbuat dari kayu lalu mengambil 1 Unit handphone. setelah mendengarkan pengakuan tersebut pelaku langsung dibawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH, lagi.

Barang bukti 1 Unit Handphone Android merk OPPO A15 Warna Hitam dinamis, setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Persangkaan Pasal ya Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya. **Prc7