Menjambret di Pelalawan diringkus di Pekanbaru

Senin, 22 November 2021

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Pelalawan ( Foto: Humas Polres Pelalawan Riau).

PELITARIAU, Pelalawan  - Dua warga Pekanbaru Pelaku jambret jalanan diringkus Tim Opsnal Polres Pelalawan pada Ahad (21/11/2021) kemarin.

Keduanya masing-masing berinisial AR seorang residivis berumur  (26 tahun) warga Jalan Teropong, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan Pekanbaru, diketahui sebagai eksekutor.

Kemudian, pelaku lainnya berinisial MA (26 tahun) warga Jalan Sei Mintan Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Kedua melakukan aksi jambret di Pangkalan Kerinci Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Narsy Masry, SH, kepada PELITARIAU mengatakan, Korban dari kedua pelaku adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), inisial RG (39) warga Jalan BTN Lama Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Kronologi peristiwa ini kata Kasat Reskrim, berawal pada hari  Jumat (19/11/2021), sekira pukul 10.30 WIB, dimana pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan BTN Lama Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci. Lalu dipepet oleh kedua pelaku yang menunggangi sepeda motor jenis Nmax warna hitam.

Salah seorang pelaku lalu menarik paksa kalung emas milik korban seberat tujuh emas, lalu pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban hingga terjatuh, mengakibatkan luka gores di siku sebelah kanan, serta luka di bagian bokong.

"Melihat korban terjatuh dan pelaku sudah mendapatkan kalung emas tersebut, kemudian pelaku melarikan diri," ujar AKP Narsy Masry, Senin siang (22/11/21).

Kronologis penangkapan kedua pelaku ini kata Kasat Reskrim,  dilakukan Ahad (21/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB, dimana Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dimana diketahui berada di Kota Pekanbaru.

Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan mapping ke sasaran yang berada di salah satu hotel di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

Tim akhirnya berhasil meringkus otak pelaku tindak pidana jambret (Curas) di basement parkiran hotel, berinisial  AR sekira pukul 03.00 WIB.

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dimana sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Jalan Dasar Perum Nuansa Taman Raya diamankan pelaku MA," ujar Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjambret Yamaha N-MAX Warna Hitam Dove BM 3947 ABE,  dua unit helm dan pakain yang digunakan kedua pelaku pada saat beraksi. **Prc7