Andi Buchari : Izin OJK Keluar Desember 2021

Selasa, 16 November 2021

Jajaran Direksi PT BRK Andi Buchari saat pertemuan dengan Pemimpin Redaksi media massa di Ballroom Dang Merdu, lantai IV Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (16/11/2021) siang.

PELITARIAU, Pekanbaru - Konversi Bank Riau Kepri (BRK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) kini hampir rampung. Ditargetkan Januari 2022, BRK Syariah sudah launching atau diresmikan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri rencananya bakal menerbitkan izin pada akhir Desember 2021 ini. 

Hal ini dikatakan Direktur Utama PT BRK Andi Buchari saat  pertemuan dengan Pemimpin Redaksi media massa di Ballroom Dang Merdu, lantai IV Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (16/11/2021) siang. 

"Saat ini proses Konversi dari bank konvensial menjadi ank syariah sudah hampir rampung. Akhir Desember 2021 izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) keluar. Insya Allah, pada  minggu pertama atau kedua Januari 2022 BRK Syariah sudah bisa di launching," sebut Andi Buchari.

Saat pertemuan ini, turut dihadiri jajaran direksi dan para komisioner Bank Riau Kepri. Sebagaimana diketahui, Komisaris BRK sendiri baru kemarin diputuskan dalam RUPS yang menetapkan Syahrial Abdi sebagai Komisaris Utama.

Menurut Andi Buchari, sejak adanya pergantian manajemen baru di lingkungan BRK pada September 2020 lalu, BRK memiliki program kerja yang dirangkum dalam 3 K yang juga menjadi prioritas utama. Prioritas pertama yakni konversi, konversi BRK dari bank konvensional menjadi bank syariah saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Dimana, pada 5 November lalu, pihak BRK sudah melakukan rapat secara virtual dengan pihak OJK untuk kesekian kalinya. Ada hal yang menggembirakan yang didengar langsung dari pihak OJK, dimana pihak OJK sudah mempertanyakan apakah BRK sudah memiliki tanggal khusus untuk melakukan launching ke bank syariah.

"Hal ini tentunya menjadi kabar terbaru yang sangat dinanti, dengan kata lain BRK sudah siap untuk konversi tersebut. Karena untuk kita ketahui BRK sudah mengajukan izin konversi sejak tanggal 30 April 2021. Dimana ada 16 item dokumen yang sudah disampaikan untuk mengajukan izin konversi," terang Andi Buchari, yang saat konferensi pers itu dipandu Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Wahyudi Setiawan. 

Pihaknya memahami, dengan begitu banyaknya dokumen yang harus diperiksa oleh pihak OJK. Memerlukan waktu yang tidak sebentar, karena dalam pemeriksaan dokumen tersebut juga melibatkan banyak bidang.

"Namun tentunya kita berharap proses pemeriksaan dokumen oleh OJK tersebut bisa segera diselenggarakan. Agar tentunya konversi segera terwujud," harap Andi Buchari.

Masih menurut Andi Buchari, konversi BRK menjadi BRK Syariah mencakup begitu banyak hal. Ibaratnya harus melakukan ganti oli mesin dan ganti ban mobil sekaligus, tapi mobil harus tetap melaju di jalan tol. 

"Bukan hanya mencakup 16 item yang ditentukan oleh peraturan, tetapi juga hal-hal ikutan lainnya yang walau tidak dipersyaratkan tetapi penting dilakukan. Tantangan menjadi berlipat, mengingat itu harus dilakukan di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19 dengan berbagai keterbatasan ruang gerak," paparnya lagi.

Berbagai proses dan serangkaian kegiatan dilakukan selama pra-launching konversi sampai dengan izin diberikan, persiapan launching konversi itu sendiri (Big Bang), serta menyusun program pasca konversi.

Selain terus melakukan berbagai "pematangan" pra-launching konversi, seperti uji kompetensi karyawan oleh tim-tim kecil yang turun ke jaringan kantor BRK, serta simulasi bank mini setiap hari Sabtu/ Ahad yang diikuti oleh seluruh cabang di semua lini - mulai dari front liners sampai dengan back office. 

Hal tersebut dimaksudkan untuk menguji kehandalan sistem dan kefasihan karyawan.
"BRK secara pro-aktif sejak 08 November 2021 telah memasuki fase persiapan Big Bang maupun penyusunan program 365 hari pasca launching konversi. Hal itu dilakukan melalui revitalisasi PMO (Project Management Office) dengan menyusun 12 bidang yang mencerminkan 12 hal strategis yang harus dilakukan untuk launching dan pasca launching konversi," terangnya.

Adapun kegiatan pasca konversi yang harus dilakukan di antaranya yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama. Untuk diketahui BRK saat ini memiliki 21 pemegang saham yang terdiri dari pemerintah provinsi serta kabupaten/ kota di Riau dan Kepulauan Riau. 

Selain itu, jika konversi sudah disetujui, maka logo BRK yang ada juga harus diubah. Dimana logo baru harus diimplementasikan, mulai dari kantor utama, kantor cabang, kantor kas hingga ATM. 

"Jadi pengajuan izin konversi ini tidak seperti mengajukan dokumen izin penerbitan KTP. Karena sangat kompleks sekali kalau mau kita katakan. Termasuk penggantian seragam, karena saat dikonversi nanti, kami mengadopsi warna Melayu pada seragam nantinya," ungkap Andi Buchari.

"Secara umum, segala persyaratan untuk menuju konversi BRK saat ini bisa dikatakan 100 persen terpenuhi. Karena proses konversi tersebut hanya tinggal menunggu izin dari pihak OJK," terangnya. **Prc7