Bahas Penetapan UMP Riau 2022, Disnaker Riau Rapat Bersama Dewan Pengupahan

Senin, 15 November 2021

Ilustrasi UMP

PELITARIAU, Pekanbaru  -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengelar rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Senin (15/10/2021). Agenda rapat membahas penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022. 

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli, Kepada PELITARIAU, di Pekanbaru.

"Kita bahas dulu, nanti apa hasilnya kita sampaikan ke pak Gubernur, nanti pak Gubernur yang menetapkan dan mengesahkanya," sebut Jonli.

Dikatakannya, sebelum tangggal 21 November ini UMP sudah harus ditetapkan. Untuk itu pihaknya bersama pihak terkait akan terus melakukan persiapan jelang penetapan UMP Riau 2022.

"Karena UMP paling lambat diterbitkan 21 November, maka kita targetkan sebelum tanggal itu UMP Riau sudah diteken oleh pak Gubernur," kata Jonli.

Saat disinggung terkait apakah akan ada kenaikan angka UMP Riau di tahun  2022, Jonli tidak ingin berandai-andai. Sebab kata dia, semua ada rumus dan ukurannya.

"Saya tidak bisa mengandai-andai, itukan ada hitung-hitungnya, ada hitungan dari indikator pertumbuhan ekonomi, dan lainya itu datanya semua dari BPS, ada rumusannya," terangnya.

Jonli mengatakan, untuk penetapan UMP pihaknya tetap mengacu kepada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. 

"Indikator penetapan UMP itu  tetap disesuikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), dan indikator-indikator lainnya," ujar Kadisnaker Riau.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

"Kalau UMK itu acuannya UMP. Sedangkan penetapan UMK sendiri paling lambat 30 November, makanya kita targetkan sebelum 21 Novemver UMP sudah terbit. Kemudian untuk pemberlakuan UMP sendiri terhitung mulai 1 Januari tahun 2022," terang Jonli. **Prc7