Tentang APBD Inhu 2020 Cacat Hukum, Kapolres Alponso Akan Cek Laporannya di Penyidik

Jumat, 29 Oktober 2021

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi saat bertemu dengan wartawan liputan Inhu Kamis (28-10-2021)

PELITARIAU, Inhu - Proses pengesahan APBD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) tahun 2020 lalu senilai Rp1,4 terliaun sudah dilaporkan oleh anggota DPRD Inhu ke Polisi di Polres Inhu, untuk mengetahui sejauh mana proses laporan APBD Inhu tersebut, maka Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, SIK MSi akan memeriksa laporan tersebut guna memastikan proses penanganan perkaranya.

"Saya baru menjabat di Polres Inhu, saya akan cek dulu laporan tentang APBD Inhu 2020 itu di Polres Inhu," kata Kapolres Inhu yang akrab dipanggil Alponso ini Kamis (28/10/2021) saat silaturahmi dengan insan pers di Warkop Babe Coffe Pematang Reba.

Setiap laporan masyarakat kepada polisi tetap diproses, namun demikian Kapolres Alponso tidak bisa menjelaskan lebih rinci tentang proses laporan anggota DPRD ke Polres Inhu terkait APBD 2020 serta pihak pihak yang sudah diperiksa oleh penyidik. "Nanti saya cek dulu ya, sejauh mana prosesnya," kata Alponso yang tercatat lulusan Akpol tahun 2001  ini.

Tidak dibahasnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala daerah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau oleh Panitia khusus (Pansus) di DPRD Inhu tahun anggaran 2020, membuat  gejolak di internal DPRD. Bahkan secara terbuka pihak DPRD sudah membeberkan tentang proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhu 2020 cacat hukum dan adanya pemalsuan surat berita acara rapat Banggar dan sudah dilaporkan ke Polres Inhu.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Inhu serta sejumlah pejabat ASN di sekretariat DPRD Inhu sudah memberikan keterangan sesuai yang diminta oleh penyidik Polres Inhu terkait laporan anggota DPRD Inhu tentang APBD Inhu 2020 cacat hukum. 

Wakil Ketua DPRD Inhu H. Suwardi Ritonga SE membenarkan tentang dirinya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Inhu terkait dugaan APBD Inhu 2020 lalu yang diduga cacat hukum. "Ya saya sudah memberikan keterangan ke penyidik apa yang saya ketahui terkait APBD Inhu 2020 lalu," kata Waka DPRD Inhu ini kemarin.

Sebelumnya, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Inhu Suharto SH, membeberkan tentang tidak ada kaitan pembahasan LKPJ Kepala daerah tahun 2020 dengan LPPD dan LHP sebab LKPJ dan LPPD diserahkan bterpusah oleh kepala daerah.
 
"LKPJ dibahas oleh DPRD dan di paripurnakan untuk dijadikan Perda, begitu juga dengan LPPD terkait keuangan hasil pemeriksaan BPK juga di Paripurnakan," kata Suharto sebagai mana terbitan di PELITARIAU.com Senin (3/5/2021) lalu.

Saat itu Suharto juga membeberkan, selain APBD Inhu 2020 cacat hukum akibat SK APBD hanya ditandatangani ketua DPRD Inhu, dalam SK tersebut tidak menyertakan tanda tangan pimpinan DPRD lainya seperti dua wakil ketua, kemudian berita acara rapat banggar yang di buat pada tanggal 31 Desember 2019, padahal rapat singkronisasi Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu tidak pernah dibuat dan seolah olah dibuat dan dituangkan dalam berita acara Banggar dan TAPD.

"Selain dilaporkan ke Polres, proses APBD Inhu juga sudah kami laporkan ke Gubernur Riau dan kami juga melakukan pembahasan bersama dengan inspektorat Provinsi Riau," kata Suharto yang juga ketua DPC PPP Inhu.

Ada atau tidak proses di Polres Inhu terkait laporan anggota DPRD Inhu tentang proses APBD Inhu tahun anggaran 2020, silahkan saja kawan kawan tanyakan ke Polres. "Saya sebagai ketua Bapemperda mengetahui kalau APBD Inhu 2020 sudah dilaporkan ke Polres Inhu," kata politisi PPP Inhu ini.

Sebelumnya, Wakil ketua Pansus B LKPJ DPRD Inhu, Alex dalam rapat di DPRD Inhu mengatakan tentang kekecewaan kepada ketua DPRD Inhu yang membentuk Pansus LKPJ asal tunjuk orang dan tidak ada konfirmasi. "Pansus B tidak bekerja, karena ketua Pansus B jarang masuk kantor dan sulit di temui," kata Alex kemarin. **Prc