Harga Swab PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Ini kata Diskes Riau

Selasa, 26 Oktober 2021

Ilustrasi Swab PCR (istimewa)

PELITARIAU, Pekanbaru - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021) kemarin, mengumumkan instruksi Presiden Joko Widodo agar menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300.000, dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.

Menanggapi Instruksi Presiden tersebut, Pemerintah Provinsi Riau, dalam penerapan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat udara, meminta kepada seluruh Rumah Sakit dan klinik yang menerima swab PCR bagi masyarakat agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu.

"Aturan perjalanan hasil swab negatif, diikuti dengan penurunan harga swab PCR. Sebelumnya kan harganya Rp500 ribu, dan sekarang dari keputusan Menteri Kesehatan turun lagi menjadi Rp300 ribu. Tapi kita masih menunggu apa isi aturan yang berlaku untuk penerbangan sesuai dengan tingkatannya,” ujar Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa (26/10).

Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri kata Mimi, untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat udara menggunakan hasil tes PCR negatif COVID-19. Hasil rapid antigen tidak diberlakukan lagi.

“Bagi Rumah Sakit dan Klinik yang membuka swab PCR, agar bisa menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Hasil swab disesuaikan degan keberangkatan penumpang,” ujar Kadiskes Riau. **Prc7