Dua Hektar Lahan Sawit Dimusnahkan di Giam Siak Kecil

Senin, 25 Oktober 2021

Foto: BBKSDA Riau

PELITARIAU, PEKANBARU - Patroli rutin Tim Bidang KSDA Wilayah II berhasil menemukan 2 hektar lahan sawit yang ditemukan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Petugas langsung melakukan pemusnahan.

Lahan sawit itu ditemukan dari kegiatan patroli yang dilakukan selama dua hari yakni Kamis hingga Jumat tanggal (21/10/2021) dan (22/10/2021) kemarin.

Plt Kepala BKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasar, Ahad (24/10/2021) mengatakan, karena dilarang melakukan penanaman sawit di kawasan tersebut, tim dilapangan langsung melakukan pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong pohon sawit dengan menggunakan mesin chainsaw.

"Karena tidak boleh menanam sawit di kawasan Suaka Margasatwa, maka dua hektar lahan itu langsung kita musnahkan," tegas Fifin.

Kemudian, setelah proses pemusnahan tim dilapangan juga langsung melakukan pemasangan spanduk himbauan.

Adapun isi himbauan pada spanduk itu, dilarang mengolah lahan, memotong pohon, membangun pondok dan berburu.

Kemudian, pada spanduk itu juga diterakan jika dilakukan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 UU Nomor 41 tahun 1999 UU nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 Milliar.

"Setelah pemasangan spanduk tersebut, kami berharap masyarakat tidak melakukan penanaman di kawasan Suaka margasatwa," himbau Fifin. **Prc7