Pria Ini Meringkuk Dalam Jeruji Polres Rohil, Ini Sebabnya

Sabtu, 23 Oktober 2021

Tersangka DI bersama Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Rohil. ( Foto Humas Polres Rohil).

PELITARIAU, Rohil  - Seorang Pria diamankan Sat Resnarkoba Polres Rohil karena diketahui pengedar Sabu dan Pil Ekstasi. Pria tersebut berinisial  DI  alias Panot ( 38) diamankan dirumahnya di Jalan Mushola , Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil- Riau, Selasa 19 Oktober 2021 Pukul 22.00 WIB, Selasa 19 Oktober 2021 Pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

"Ya, Kita amankan Pelaku berinisial DI dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 56 gram dan pil Ekstasi seberat 0,62 gram," sebut AKP Juliandi.

Informasi ini kata AKP Juliandi, berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di kawasan  jalan Mushola sering terjadi transaksi narkoba.

“Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, S.H., M.H.memerintahkan Tim Opsnal Polres Rokan hilir melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan Target Operasi (TO).

Setelah memastikan target, aparat langsung melakukan penggrebekan dirumah tersebut, dan berhasil  mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama Dedi Irawan alias Panot sebagai pemilik rumah. Kemudian dengan didampingi oleh RT setempat dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu didalam sebuah koper yang disimpan dalam dompet kecil berjumlah 7 paket plastik klip dan 1 bungkus plastik klip berisi 1 butir diduga Ekstasi. Kemudian ditemukan pula 1 buah dompet kecil berisi 18 paket diduga Sabu dibawah tempat tidurnya yang diakui oleh terlapor adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Sandi (Perkara terpisah).

Setelah itu ditemukan pula barang bukti terkait lainnya berupa 1 unit timbangan digital elektronik, 1 buah dompet berisikan kumpulan plastik klip bening berbagai ukuran, gunting dan uang tunai sebesar Rp.1.125.000,-. Atas perbuatannya tersebut, terlapor dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” terang AKP Juliandi.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain  25 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 56 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan 1 butir diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat 0,62 gram 1 buah Dompet Biru berisikan kumpulan plastik klip bening kosong berbagai ukuran yakni, 1 buah timbangan digital, 2 buah dompet kecil, 2 buah gunting, 1 unit handphone nokia warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 1.125.000,- dan 1 buah kertas tebal putih berbentuk seperti sendok kecil.

"Hasil Tes urine tersangka Dedi Irawan alias Panot negatif narkotika, yang bersangkutan dipersalahkan melanggar  Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Juliandi. **Prc7