Praktisi Hukum Larshen Yunus Sarankan Polda Riau Atensi Terhadap Permainan Chips Higgs Domino

Jumat, 22 Oktober 2021

Praktisi Hukum Larshen Yunus S.Sos Sc SE M.Si C.LA C.ME, menegaskan permainan Domino Higgs sarat akan nilai-nilai perjudian.

PELITARIAU, Pekanbaru - Terkait menjamurnya transaksi jual beli chip Domino Higgs di Riau khususnya di Pekanbaru, Praktisi Hukum Larshen Yunus S.Sos Sc SE M.Si C.LA C.ME, menegaskan permainan Domino Higgs itu sarat akan nilai-nilai perjudian.

Ditemui PELITARIAU, di Kantin Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,  Jum'at (22/10/2021) Larshen Yunus meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku Transaksi Chips Higgs Domino tersebut.

"Apapun alasan dan modusnya, para penjual Chips itu akan bermuara pada kegiatan Perjudian. Sama artinya membiarkan Potensi terjadinya Praktek Permainan Judi. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau bisa juga denda atas pidana tersebut, yakni sebanyak 25 juta rupiah" ungkap Larshen Yunus, seraya menunjukkan Kitab Hukum terkait pasal yang dimaksud.

Diakuinya, Permainan Domino Higgs hingga saat ini masih menjadi pilihan favorit bagi beberapa masyarakat yang Hobby bermain Game. Praktisi Hukum ini kembali menegaskan, bahwa permainan itu sarat akan nilai-nilai perjudian

"Kendati permainan ini cenderung hanya untung-untungan, namun potensi untuk menjalankan peluang bisnis sangat besar. Seperti yang saat ini terjadi, usaha Konter Pulsa sudah dominan menjual Chips tersebut," terangnya.

Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga menambahkan, bahwa sudah seharusnya pihak Polda Riau memberikan Atensinya terkait kasus tersebut. Karena yang namanya 303 sangat dilarang. Bapak Kapolda beserta Kasatwil terkait, yaitu ada 12 Kapolres/ta di Riau ini, agar kiranya segera menangkap sekaligus Menertibkan praktek judi haram tersebut.

Bagi Larshen Yunus S.Sos Sc SE M.Si C.LA C.ME, yang juga  menjabat sebagai Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, bahwa kegiatan permainan tersebut sarat akan Perjudian, sesuai dengan pasal 303 KHUPidana.

"Kami juga meminta dan memohon, agar bapak Kapolda Riau jangan menutup mata terkait temuan ini. Kegiatan Game yang muncul pada saat ini lebih memfokuskan pada Praktek Perjudian. Tangkap dan Penjarakan Pemain maupun Penjual dari Chips Higgs Domino tersebut," tegasnya. **Prc7