Kades Rokan Timur Kena OTT Polres Rohul Diduga Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR

Kamis, 21 Oktober 2021

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, saat konferensi pers terkait Kronologi OTT kasus pungli pembuatan SKRT dan SKGR. (Humas Polres Rohul).

PELITARIAU, ROHUL - Kepala Desa (Kades) Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau Soewardi Soeryaningrat alias Wardi, ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul. 

Ia diamankan diduga melakukan Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR, tidak tanggung-tanggung pungli yang dipungut Kades Soewardi ini berkisar 2 juta per Persil tanah yang akan diterbitkan SKRT Dan SKGR itu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, saat dikonfirmasi terkait OTT yang dilakukan Pihaknya terhadap Kepala Desa Rokan Timur tersebut, Dibenarkannya.
Bahkan kata Kapolres, Pihaknya mengamankan 2 orang Pelaku Pungli itu.

"Ya, Operasi Tangkap Tangan terhadap Kades Soewardi dan Kaur Tata Usaha Sukron itu dilakukan pada Selasa 19 Oktober kemarin,  ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR, yang setiap persilnya dipungut biaya Rp 2 juta oleh pelaku," kata Kapolres Rohul.

Diuraikan AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Kronologi OTT ini berawal saat Polres Rohul melalui unit Tipikor  menerima laporan pengaduan warga terkait aksi Kades itu.

Atas laporan warga tersebut Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan. 

“Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). 

Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti. Kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta," terang AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito.

Tidak hanya itu, Di TKP dalam ruangan Kades, juga ditemukan dan diamankan Barang bukti sebanyak  10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani Pelaku.

"Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, kedua Pelaku ini dipersalahkan melanggar pasal  12 huruf e undang undang no.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000 paling banyak 1.000.000.000. **Prc7